TANJAB TIMUR | Go Indonesia.Id – Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa dalam perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN.Tjt. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi para buruh tani yang sebelumnya harus menjalani proses hukum hingga ke meja persidangan.
Para terdakwa yang disebut dalam rilis tim penasihat hukum yakni Mislan, Samsu Alam, Junaidi, Hajimi, dan Ajis, dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan tersebut sekaligus memunculkan sorotan keras dari tim penasihat hukum terdakwa yang menilai perkara ini sejak awal memiliki sejumlah kejanggalan.
Tim hukum yang terdiri dari Zainal Abidin, SH., MH., Kemas Sholihin, SH., Adi Yansah, SH., dan Doni Mudaris, SH., menyatakan kemenangan tersebut merupakan hasil dari proses pembelaan dan pengujian fakta serta argumentasi hukum di persidangan.
Tim penasihat hukum secara tegas menyebut perkara tersebut sebagai dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil. Mereka menilai proses hukum yang dialami para terdakwa tidak terlepas dari persoalan yang berkaitan dengan PT Mitra Prima Gita Abadi.
Menurut tim hukum, pihak perusahaan perlu diperiksa secara menyeluruh terkait status legalitas, perizinan, serta dasar penguasaan atau pengelolaan lahan yang menjadi bagian dari persoalan perkara.
“Kami menyayangkan sekali terjadinya fenomena hukum berdasarkan pesanan perusahaan ilegal semacam ini. Sudah sangat jelas terlihat bagaimana proses penyidikan yang berjalan di bawah naungan Subdit 3 Polda Jambi terkesan hanya memihak kepentingan pelapor, tanpa menelusuri kelengkapan hukum dan status operasional perusahaan yang sebenarnya bermasalah,” tegas tim hukum dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dan penilaian dari tim penasihat hukum terdakwa, sehingga legalitas perusahaan maupun dugaan keberpihakan aparat tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Tim hukum juga menegaskan bahwa para terdakwa merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh tani.
Mereka disebut tidak memahami secara mendalam persoalan administrasi, surat-menyurat maupun aspek hukum terkait lahan. Para terdakwa, menurut tim hukum, hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, tim penasihat hukum mempertanyakan mengapa masyarakat kecil justru harus berhadapan dengan proses pidana dalam perkara tersebut.
Putusan bebas Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dinilai tim hukum sebagai momentum penting bahwa setiap perkara pidana harus dibuktikan secara terang di persidangan.
Tim hukum menyatakan putusan Majelis Hakim merupakan keputusan yang patut dihormati karena telah melalui proses pemeriksaan perkara dan pembuktian di pengadilan.
Dengan putusan tersebut, para terdakwa kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan seperti sebelumnya.
Pasca putusan tersebut, tim penasihat hukum meminta aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Polda Jambi, untuk melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
Mereka meminta agar setiap laporan maupun perkara yang berkaitan dengan konflik antara masyarakat dan korporasi diperiksa secara objektif, termasuk menelusuri legalitas perusahaan, status lahan, perizinan, serta seluruh pihak yang terlibat.
Tim hukum juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuatan modal.
Perkara ini kini menjadi perhatian karena putusan bebas tersebut tidak hanya menyangkut nasib para buruh tani, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai proses penegakan hukum dan aspek legalitas pihak-pihak yang terlibat.
Keterangan: Berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan rilis tim penasihat hukum terdakwa. Pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi, legalitas perusahaan, dan keberpihakan aparat merupakan keterangan atau penilaian dari pihak tim hukum dan bukan kesimpulan hukum yang telah dipastikan.
REDAKSI



