Diduga PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Dua Eks Karyawan PT Rantau Rasau Maju Bersama Adukan Manajemen ke Disnakertrans Tanjab Timur

IMG 20260619 WA0374

TANJAB TIMUR | Go Indonesia.Id – Dua mantan karyawan PT Rantau Rasau Maju Bersama berinisial M dan A resmi mengadukan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan pihak perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (18/6/2026).

Pengaduan tersebut diajukan karena keduanya mengaku diberhentikan tanpa melalui prosedur yang berlaku dan tanpa memperoleh hak pesangon sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

M dan A menyatakan, langkah hukum yang mereka tempuh bertujuan memperjuangkan hak normatif sebagai pekerja yang menurut mereka telah diabaikan oleh perusahaan.

“Kami menilai SOP terkait PHK diduga dilanggar oleh manajemen PT Rantau Rasau Maju Bersama. Kami diberhentikan tanpa melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 maupun SP 3 dan tidak menerima pesangon. Kami bekerja untuk mencari nafkah keluarga, bukan bekerja secara sukarela. Sudah sekitar satu setengah tahun kami mengabdi di perusahaan yang mengelola SPBU Teluk Serdang, Kecamatan Rantau Rasau,” tegas M.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Tanjung Jabung Timur, M. Amin, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima.

“Surat pengaduan akan diproses setelah mendapat disposisi pimpinan. Selanjutnya mediator hubungan industrial akan memanggil para pihak untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Amin, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini memasuki tahap klarifikasi dan mediasi oleh Disnakertrans Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perselisihan PHK wajib diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial. Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang menjadi hak pekerja akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait