TANJAB TIMUR | Go Indonesia.Id – Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Iskandar alias Nandar bin Jamani dalam perkara nomor: 6/Pid.Sus/LH/2026/PN.Tjt, Selasa (5/5/2026).
Putusan ini sekaligus mengabulkan seluruh pembelaan tim hukum dari Ikatan Pengacara Wanita Jambi (IPWJ) yang dikenal sebagai βSrikandi Hukumβ. Dalam tim tersebut, nama Yuni Triyana, SH tampil menonjol sebagai bagian penting dalam barisan pembela yang konsisten memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
Tim yang dipimpin Fitri Susanti, S.H., bersama Fatmawati, S.H., Yuni Triyana, SH, dan Nurhayati, S.H., berhasil mematahkan seluruh dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan. Dengan demikian, Iskandar dinyatakan bebas murni (vrijspraak) dari segala tuntutan pidana.
Dalam pembelaannya, tim IPWJ menegaskan bahwa Iskandar bukanlah pihak yang memiliki kepentingan atas lahan yang menjadi objek perkara. Ia hanya bekerja sebagai operator alat berat dengan sistem upah harian.
Argumen ini menjadi kunci. Tim hukum, termasuk peran aktif Yuni Triyana, SH berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa tidak ada niat jahat (dolus malus) dalam tindakan terdakwa.
Di persidangan terungkap, Iskandar hanya menjalankan perintah dari pihak lain, yakni saksi Hendra, Sarjono, dan Yasri Laini yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun. Bahkan, terdakwa tidak mengetahui bahwa lokasi pekerjaan masuk dalam kawasan hutan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan pembelaan tim Srikandi IPWJ. Tindakan terdakwa dinilai murni sebagai pekerja yang menjalankan instruksi, bukan pelaku utama yang memiliki niat melanggar hukum.
Tim pembela juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum.
βTidak adil jika pelaksana di lapangan dihukum, sementara pihak yang memberi perintah tidak diproses setimpal,β tegas tim dalam persidangan.
Putusan ini menjadi bukti nyata ketajaman analisis dan ketegasan tim IPWJ dalam membela masyarakat kecil. Peran Yuni Triyana, SH bersama tim Srikandi Hukum dinilai berhasil membuka fakta persidangan secara utuh hingga mengantarkan kliennya bebas dari jerat pidana.
Kini, Iskandar dapat kembali ke keluarganya dan melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang proses hukum.
Kemenangan ini sekaligus mempertegas komitmen Ikatan Pengacara Wanita Jambi dalam memperjuangkan keadilan, bahwa hukum tidak boleh salah sasaran.
REDAKSI






