NATUNA | Go Indonesia.Id _Profesi wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bertugas mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui kegiatan jurnalistik.
Karena itu, wartawan tidak semestinya dipandang sebagai musuh hanya karena mengangkat sebuah persoalan yang tidak menyenangkan bagi pihak tertentu.
Ketika seorang wartawan melakukan konfirmasi, meminta penjelasan, atau melakukan peliputan terhadap suatu persoalan yang menyangkut kepentingan publik, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan hukum.
Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan memiliki hak mencari dan memperoleh informasi
Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan fungsi pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dewan Pers juga menegaskan pada Juli 2026 bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan mendengarkan versi pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, pertanyaan wartawan bukan sebuah serangan pribadi. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Wartawan mendapat perlindungan hukum
Pasal 8 UU Pers mengatur mengenai perlindungan hukum dalam pelaksanaan profesi wartawan.
Bahkan, perkembangan terbaru setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 semakin memperjelas mekanisme perlindungan wartawan. Dewan Pers menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah harus memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian dari restorative justice.
Artinya, apabila seseorang tidak puas dengan suatu pemberitaan, terdapat mekanisme hukum dan mekanisme pers yang dapat ditempuh.
Bukan dengan ancaman.
Bukan dengan intimidasi.
Bukan pula dengan kekerasan.
Bagaimana jika wartawan diancam atau dihalangi?
Ini merupakan persoalan yang berbeda.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara khusus mengatur larangan menghambat atau menghalangi kegiatan pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus melihat fakta dan terpenuhinya unsur-unsur hukum dalam kasus konkret. Dewan Pers juga pernah menegaskan bahwa Pasal 18 harus diterapkan secara hati-hati dan berkaitan dengan kemerdekaan pers serta kepentingan publik.
Ancaman terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai candaan
Dalam praktiknya, ancaman dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk intimidasi secara langsung maupun melalui media komunikasi atau grup media sosial.
Apabila terdapat seseorang yang mengancam wartawan karena tidak senang terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, persoalan tersebut tidak seharusnya dianggap sekadar persoalan pribadi.
Terlebih apabila ancaman tersebut bertujuan membuat wartawan takut, menghentikan peliputan, atau mencegah wartawan mencari dan memperoleh informasi untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan ancaman perlu didokumentasikan dengan baik, misalnya berupa rekaman, tangkapan layar percakapan, identitas saksi, tautan atau rekaman video, serta bukti lain yang relevan.
Tidak suka berita? Ada jalur yang sah
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebenarnya mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi.
Dalam mekanisme pers dikenal hak jawab dan hak koreksi. Dewan Pers juga menyediakan mekanisme pengaduan yang mencakup persoalan karya jurnalistik, kegiatan jurnalistik, serta kekerasan terhadap wartawan atau perusahaan pers.
Dengan kata lain, jika seseorang merasa berita yang diterbitkan tidak benar, tidak berimbang, atau merugikan, tersedia jalur yang lebih bermartabat dan sesuai hukum.
Bantah dengan data.
Klarifikasi dengan fakta.
Gunakan hak jawab.
Laporkan kepada Dewan Pers jika memang terdapat dugaan pelanggaran jurnalistik.
Bukan mengancam wartawannya.
Wartawan juga harus profesional
Perlindungan hukum terhadap wartawan bukan berarti wartawan kebal hukum atau bebas melakukan kesalahan.
Wartawan tetap memiliki kewajiban menaati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Berita harus dibuat berdasarkan fakta, dilakukan secara profesional, serta mengutamakan verifikasi dan keberimbangan.
Karena itu, hubungan antara wartawan dan narasumber seharusnya dibangun atas dasar profesionalitas.
Narasumber berhak memberikan keterangan.
Wartawan berhak memperoleh informasi.
Media memiliki tanggung jawab atas produk jurnalistiknya.
Dan masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi.
Jangan sampai perbedaan pemberitaan berubah menjadi ancaman
Dalam konteks kehidupan demokrasi, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar.
Seseorang boleh tidak setuju dengan berita.
Pejabat boleh memberikan klarifikasi.
Pengusaha boleh membantah.
Masyarakat boleh mengkritik media.
Tetapi ketika perbedaan tersebut berubah menjadi ancaman, intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik, maka persoalannya harus dilihat secara serius dan sesuai hukum.
Wartawan bukan orang yang harus ditakuti ketika bertanya. Wartawan justru menjalankan tugas untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi dari berbagai pihak.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri masih berstatus berlaku.
Karena itu, semua pihak perlu memahami bahwa kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan wartawan atau perusahaan media.
Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk mengetahui.
Ketika wartawan bekerja secara profesional, masyarakat memperoleh informasi.
Ketika wartawan diintimidasi karena menjalankan tugas jurnalistik, yang terancam bukan hanya seorang wartawan, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi.
Jadi, sebelum mengancam wartawan karena tidak menyukai sebuah berita, sebaiknya pikirkan konsekuensi hukumnya. Sebab hukum telah menyediakan jalan untuk membantah pemberitaan, tetapi ancaman dan tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga dapat membawa persoalan hukum tersendiri.
Baharullazi/ Jurnalis Go Indonesia



