KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Banjar Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan.
Hasil investigasi lapangan tim wartawan pada Rabu (9/9/2026), setelah menerima laporan masyarakat, menemukan sedikitnya 17 unit rakit diduga masih aktif melakukan aktivitas penambangan emas di sebuah pulau yang berada di tengah aliran Sungai Kuantan.
Sejumlah rakit disebut menggunakan mesin dompeng dan stingkai. Bahkan hingga Rabu sore, aktivitas sejumlah rakit masih terpantau berlangsung.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI yang berlangsung secara terbuka di kawasan aliran sungai.
Tak hanya aktivitas pertambangan, informasi yang dihimpun di lapangan juga mengungkap adanya dugaan mekanisme pungutan terhadap pelaku PETI.
Sejumlah sumber menyebut adanya pembagian hasil hingga 30 persen yang disebut-sebut dialokasikan kepada pihak desa. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan biaya pembuatan jalur.
Saat dikonfirmasi tim wartawan, Kepala Desa berinisial S memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut.
โUntuk biaya beli kayu jalur yang baru. Dari itulah cara buat orang kampung ini untuk buat jalur,โ ujar S sebagaimana disampaikan kepada tim wartawan.
Namun, keterangan berbeda diperoleh dari warga. Masyarakat setempat yang ingin ikut melakukan aktivitas mendompeng disebut-sebut diwajibkan menyerahkan 30 persen dari hasil kepada kas desa.
Informasi ini tentu membutuhkan penjelasan terbuka mengenai dasar pungutan, mekanisme pengelolaan, serta penggunaan dana tersebut.
Terlebih, warga juga menyinggung adanya Dana Desa yang sebelumnya diterima desa terkait pada 2024 dan 2025.
Informasi lain yang diperoleh pada hari yang sama juga tak kalah serius.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, sedikitnya 15 mesin stingkai disebut bebas beroperasi di kawasan Pulau Banjar dan Bandar Alai Kari.
Para pemilik stingkai disebut dikenakan pungutan awal sebesar Rp500 ribu untuk memasukkan satu rakit. Setelah beroperasi, setiap rakit disebut diwajibkan membayar Rp300 ribu per hari.
Namun, untuk siapa dan untuk kepentingan apa aliran dana tersebut digunakan, hingga kini belum diketahui secara jelas.
Informasi tersebut tentunya perlu ditelusuri aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terdapat mekanisme pungutan dalam aktivitas PETI tersebut dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Yang lebih mengejutkan, narasumber juga menyebut adanya pihak yang mengaku sebagai pengurus aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Kepengurusan itu disebut melibatkan sejumlah elemen dari dua desa, yakni Pulau Banjar dan Bandar Alai Kari.
Dalam keterangan kepada narasumber, bahkan muncul klaim mengenai adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH), oknum wartawan, dan oknum LSM.
Klaim tersebut disebut digunakan untuk meyakinkan pemilik rakit agar tidak takut menjalankan aktivitas penambangan.
Dalam informasi yang diterima redaksi, turut disebut nama berinisial YD, yang diklaim sebagai oknum wartawan, serta MSN, yang disebut sebagai oknum LSM. Keduanya disebut-sebut memiliki peran dalam aktivitas PETI dan membantu menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.
Redaksi menegaskan, seluruh nama dan dugaan keterlibatan tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum. Verifikasi serta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut masih diperlukan.
Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh informasi tersebut, keberadaan belasan rakit yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara terbuka di tengah Sungai Kuantan merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.
Jika aktivitas tersebut memang tidak mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi turut menelusuri dugaan pungutan, aliran dana, pihak yang mengatur aktivitas, serta klaim keterlibatan oknum tertentu apabila ditemukan bukti yang cukup.
Publik berhak mengetahui bagaimana aktivitas PETI yang diduga melibatkan belasan hingga puluhan rakit dapat berlangsung secara terbuka di Sungai Kuantan.
Pertanyaan sederhananya: jika aktivitas tersebut benar-benar ilegal, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima keuntungan, dan mengapa aktivitasnya masih dapat berlangsung?
Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Apabila terbukti sebagai PETI, penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang disebut namun ternyata tidak terlibat, klarifikasi dan hak jawab harus diberikan secara proporsional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
(Tim/Redaksi)







