Dugaan PETI Kembali Mencuat di Kuansing, Tujuh Rakit Disebut Beroperasi di Belakang PKS PT SIM

IMG 20260910 WA0127

KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, aktivitas tersebut dilaporkan berada di belakang area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sinergi Inti Makmur (SIM), Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi.

Laporan tersebut diterima redaksi pada Rabu malam, 9 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Seorang warga mengirimkan sejumlah foto dan video yang disebut sebagai dokumentasi aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut informasi warga, sedikitnya terdapat empat unit dompeng dan tiga unit mesin stingkai, dengan total sekitar tujuh rakit yang diduga beroperasi di kawasan depan pabrik.

Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut disebut berlangsung hingga malam hari.

Jika laporan tersebut benar, kondisi ini patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait. Sebab, kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus persoalan terhadap lingkungan.

Tidak hanya dugaan PETI, warga juga menyampaikan adanya aktivitas pertambangan lain di sekitar kawasan tersebut yang disebut berupa quarry atau kegiatan galian C.

β€œKalau memang ada pihak berwenang yang serius menindaklanjuti, saya siap menunjukkan lokasi. Tetapi identitas saya harus dijamin dan dilindungi,” ungkap warga tersebut kepada redaksi.

Laporan warga tersebut membutuhkan verifikasi langsung di lapangan. Aparat dan instansi berwenang dinilai perlu memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan sebagaimana dilaporkan, termasuk mengecek jumlah rakit, jenis kegiatan, lokasi operasi, hingga legalitas serta dokumen perizinannya.

Jika benar aktivitas PETI berlangsung secara terbuka dan bahkan disebut berulang hingga malam hari, pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa pelakunya, tetapi juga siapa yang melakukan pengawasan terhadap kawasan tersebut.

Jangan sampai penertiban hanya dilakukan ketika aktivitas sudah menjadi sorotan publik. Pengawasan semestinya berjalan sejak awal, terutama terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan berdampak terhadap lingkungan.

Redaksi meminta APH dan instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, jika aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas dan perizinan yang sah, pemerintah maupun pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi bola liar.

Persoalan utama dalam laporan ini adalah kepastian legalitas.

Apakah tujuh rakit yang disebut warga tersebut memiliki izin? Apakah kegiatan dompeng dan mesin stingkai tersebut berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan? Bagaimana pula dengan dugaan aktivitas quarry atau galian C di sekitar kawasan?

Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT Sinergi Inti Makmur (SIM) maupun aparat penegak hukum terkait laporan dugaan PETI dan aktivitas quarry/galian C tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT SIM, pihak yang melakukan kegiatan, maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Redaksi akan terus memantau perkembangan laporan ini.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait