Reporter: Edwin
MUARO JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas penampungan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM dari aktivitas langsiran menggunakan truk tronton dan kendaraan lainnya disebut masih beroperasi. Dugaan tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi serta langkah aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Rabu (16/9/2026), lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penampungan solar.
Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Legalitas lokasi, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, izin usaha, hingga pihak yang bertanggung jawab perlu diperiksa secara terbuka oleh instansi berwenang.
Sejumlah warga dan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas penampungan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Jika benar BBM subsidi ditampung atau dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, persoalan ini bukan perkara sepele.
BBM subsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. Dugaan penyalahgunaan distribusinya berpotensi mengganggu hak masyarakat penerima subsidi, sekaligus menimbulkan potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Karena itu, APH dan instansi terkait diminta tidak menutup mata. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah lokasi tersebut memiliki legalitas dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan atau justru menjadi tempat penampungan BBM yang berasal dari distribusi subsidi secara tidak sah.
Publik mempertanyakan, jika dugaan aktivitas tersebut benar berlangsung secara terbuka dan dalam waktu yang cukup lama, sejauh mana pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di kawasan Mendalo Darat selama ini berjalan?
Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas mengatur pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti, ketentuan tersebut dapat membawa ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian terhadap seluruh unsur tindak pidana.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada dugaan dan pemberitaan. APH diminta turun langsung, memeriksa lokasi, menelusuri asal-usul BBM, mengecek dokumen pengangkutan dan perizinan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan di lokasi tersebut ternyata memiliki izin dan berjalan sesuai ketentuan, pemerintah maupun pihak berwenang juga perlu memberikan penjelasan kepada publik agar dugaan yang berkembang tidak menjadi keresahan berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI






