PETI Kuantan Hilir Belum Tersentuh? Tim Investigasi Kembali Temukan Sekitar 250 Mesin Dompeng Beroperasi

IMG 20260708 WA0173

KUANSING | Go Indonesia.Id – ktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan masih berlangsung secara terbuka di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Meski telah menjadi sorotan publik dan diberitakan berbagai media selama lebih dari enam bulan, hingga Selasa (7/7/2026) masyarakat menilai belum terlihat adanya penindakan hukum yang signifikan. masih beroperasi dalam jumlah besar dengan ratusan rakit menggunakan mesin dompeng.

Dalam beberapa hari terakhir, redaksi menerima laporan dari masyarakat mengenai masih aktifnya kegiatan PETI di sejumlah lokasi. Berdasarkan keterangan tim investigasi media, upaya pendokumentasian pada kesempatan pertama sempat mengalami hambatan, tim mengaku mendapat intimidasi dari pihak penambangan saat mencoba merekam aktivitas di lapangan. Tim menyatakan diancam menggunakan senjata tajam sehingga menghentikan sementara kegiatan peliputan demi alasan keselamatan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Selanjutnya, pada Selasa (7/7/2026), redaksi kembali menurunkan tim tambahan untuk melakukan investigasi. Tim mengaku berhasil mendokumentasikan aktivitas PETI berupa foto dan video di beberapa titik yang disebut masih beroperasi.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang disampaikan tim investigasi, sedikitnya sekitar 250 unit mesin dompeng terlihat beroperasi di sejumlah lokasi. Informasi yang diperoleh dari warga juga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya berlangsung pada siang hari, tetapi sebagian beroperasi pada malam hari.

Aktivitas PETI dilaporkan tersebar di beberapa lokasi di Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, yang masih berada dalam wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Sejumlah titik yang disebut antara lain: wilayah Basrah, sepanjang aliran Sungai Kuko, Kasang Limau Sundai, dan Rawang Oguong. Selain lokasi penambangan, warga juga menyebut terdapat sejumlah tempat penampungan serta pembakaran hasil tambang emas ilegal yang diduga masih aktif.

Salah seorang pimpinan redaksi media yang turut mengikuti perkembangan persoalan tersebut menyampaikan bahwa maraknya aktivitas PETI dalam jumlah besar diduga tidak terlepas dari adanya peran pihak-pihak tertentu. di tengah masyarakat beredar dugaan mengenai keterlibatan seorang oknum aparat kepolisian serta seorang pria berinisial Andos yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan atau memfasilitasi aktivitas PETI.

Dugaan tersebut juga mencakup adanya pungutan rutin terhadap para penambang yang disebut dilakukan oleh pihak tertentu di lapangan. Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak tertentu. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian dan verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Pihak redaksi juga menyampaikan adanya informasi yang beredar mengenai dugaan upaya pendekatan kepada sejumlah wartawan melalui komunikasi maupun pemberian sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi. Dugaan tersebut disebut sebagai upaya untuk meredam pemberitaan mengenai aktivitas PETI.

Sebelumnya, dilaporkan jumlah rakit PETI yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang diperkirakan mencapai sekitar 400 unit. Sementara berdasarkan pantauan tim investigasi pada Selasa (7/7/2026), sekitar 250 unit sempat terpantau beroperasi di beberapa titik.

Warga mengaku semakin khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI yang terus berlangsung, terutama terhadap kondisi aliran sungai. Selain itu, masyarakat juga menyampaikan dugaan bahwa sebagian pekerja merupakan pendatang yang didatangkan oleh para pemodal atau melalui pengurus lapangan. Masyarakat juga mengungkapkan adanya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk menunjang aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, hingga Mabes Polri segera melakukan penegakan hukum secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga terhadap para pemodal maupun pihak-pihak yang apabila nantinya terbukti memiliki keterlibatan dalam aktivitas PETI.

Menurut masyarakat, penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi kalangan tertentu.

Seluruh pihak yang disebut masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait