Diduga Masih Beroperasi, Aktivitas PETI di Koto Sentajo dan Pulau Kepung Terendus, Polisi Siap Lakukan Penyelidikan

IMG 20260621 WA0184

KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di sejumlah titik di wilayah Koto Sentajo dan Pulau Kepung, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Temuan tersebut diperoleh dari laporan masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim wartawan hingga Minggu (21/6/2026).

Investigasi bermula dari informasi warga mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi PETI. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim wartawan melakukan penelusuran lapangan dan mendokumentasikan sejumlah aktivitas PETI yang diduga masih beroperasi, baik di daratan maupun di aliran Sungai Batang Kuantan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Selain menemukan aktivitas PETI, tim investigasi juga memperoleh temuan di sekitar salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut telah didokumentasikan sebagai bahan pendalaman lebih lanjut dan masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi, sedikitnya ditemukan beberapa titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI, di antaranya dua unit mesin dompeng di belakang Puskesmas Bidan Lela, sekitar tujuh unit di depan puskesmas, tiga unit rakit PETI di belakang sebuah warung setelah jembatan, sekitar sepuluh unit di aliran Sungai Batang Kuantan hingga wilayah Pulau Kepung, serta aktivitas PETI menggunakan mesin jenis sitingkai di sekitar area pemakaman umum Koto Sentajo.

Maraknya dugaan aktivitas PETI tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Redaksi masih melakukan pendalaman informasi dan mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, bersama Kasat Narkoba AKP Hasan Basri, saat dikonfirmasi pada Minggu (21/6/2026), menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila dalam proses penyelidikan juga terbukti terdapat penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, pelaku dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai perbuatan yang dilakukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait