KUANSING | Go Indonesia.Id – Penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya operasi penertiban yang dilakukan aparat, muncul dugaan bahwa penindakan belum berjalan secara adil dan terkesan tebang pilih.
Sejumlah penambang skala kecil mengaku menjadi pihak yang paling sering terkena razia. Sementara itu, aktivitas PETI yang diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh disebut masih berlangsung tanpa hambatan.
Salah seorang pelaku PETI yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun, menurutnya, kelompok penambang kecil justru menjadi sasaran utama dalam setiap operasi penertiban.
“Kami bekerja hanya untuk mencari makan. Kalau tidak ada uang untuk koordinasi, rakit kami yang dirazia, bahkan ada yang dibakar. Sementara yang besar-besar tetap aman,” ujarnya kepada media ini.
Ia mengaku aktivitas PETI di kawasan Sungai Anak Batang Luai, Kecamatan Kuantan Mudik, masih berlangsung secara terbuka. Menurut pengakuannya, di lokasi tersebut terdapat sejumlah rakit dompeng yang beroperasi dan diduga menggunakan alat berat untuk membuka lahan.
“Coba saja lihat ke Sungai Anak Batang Luai. Banyak rakit beroperasi di sana, alat berat juga bekerja. Sampai sekarang masih berjalan,” katanya.
Narasumber tersebut juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan seorang oknum aparat yang masih aktif. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
“Pangkal namanya huruf ‘M’. Cari tahu saja siapa orangnya, orang sini juga banyak yang tahu,” ucapnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik. Apabila dugaan tersebut benar, masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan pelaku, baik penambang kecil maupun pihak yang diduga memiliki pengaruh.
“Kalau memang berani menegakkan hukum, jangan hanya kami yang kecil-kecil ini yang ditindak. Yang diduga punya pengaruh juga harus diproses. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas sumber.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila dalam praktiknya terdapat perusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, sesuai dengan perbuatan yang terbukti dilakukan.
Dalam konteks KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, setiap perbuatan pidana tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana pertambangan tanpa izin. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, suap, atau perintangan penegakan hukum, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain dalam aktivitas PETI tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut serta aparat penegak hukum terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan memberikan hak jawab.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum membuktikan komitmennya dalam memberantas PETI di Kecamatan Kuantan Mudik secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga supremasi hukum benar-benar ditegakkan bagi siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka seluas-luasnya ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
(Tim /Redaksi)







