KUANSING | Go Indonesia.Id – Penertiban lima unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, justru memunculkan gelombang pertanyaan dan kritik dari masyarakat.(1/6/26).
Pasalnya, berbagai laporan warga selama ini menyebut aktivitas PETI di sepanjang Sungai Kuantan diduga mencapai ratusan unit. Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan efektivitas penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pertanyaan itu dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat, termasuk di sejumlah grup WhatsApp nasional.
“Aduh, kenapa hanya lima unit jadinya rakit dompeng tersebut di Pulau Jambu?” tulis salah seorang anggota grup.
Komentar lain bahkan lebih keras.
“Anak kecil saja tahu ada ratusan PETI di sana. Kok yang ditindak hanya lima unit?”
Sejumlah masyarakat juga menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan sekadar formalitas tanpa menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
“Ratusan ponton PETI, yang ditindak hanya lima. Publik bisa menilai ini hanya seremonial belaka,” tulis seorang peserta diskusi.
Ketua DPD LSM Riau, Rahmad Panggabean, secara terbuka mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat terhadap aktivitas PETI yang selama ini diduga berlangsung masif di wilayah hukum Polsek Cerenti.
Menurut Rahmad, sulit diterima logika publik apabila aktivitas yang berlangsung secara terbuka dengan jumlah besar tidak terdeteksi secara maksimal oleh aparat yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum.
“Kalau aktivitas PETI yang jumlahnya ratusan unit tidak diketahui, lalu bagaimana fungsi pengawasan di wilayah tersebut berjalan? Jangan sampai negara mengeluarkan anggaran besar tetapi penegakan hukumnya tidak mampu menjawab keresahan masyarakat,” tegas Rahmad, Senin (1/6/2026).
Yang lebih mengejutkan, di tengah polemik yang sedang berlangsung, pada hari yang sama masyarakat kembali mendokumentasikan aktivitas PETI yang diduga masih beroperasi di aliran Sungai Kuantan wilayah hukum Polsek Cerenti.
Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah rakit yang diduga masih melakukan aktivitas penambangan emas di sungai tersebut.
Temuan itu memicu berbagai dugaan dan persepsi publik bahwa penertiban yang dilakukan sehari sebelumnya belum memberikan dampak signifikan terhadap penghentian aktivitas PETI yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Bagaimana mungkin baru semalam dilakukan penertiban, tetapi hari ini aktivitas yang sama masih terlihat beroperasi?” demikian pertanyaan yang banyak bermunculan di tengah masyarakat.
Polemik ini semakin memperkuat tuntutan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan simbolis, melainkan melakukan langkah yang lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Masyarakat berharap aparat mampu mengungkap secara menyeluruh jaringan pelaku, pemodal, operator lapangan, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas PETI yang selama ini berlangsung di sepanjang Sungai Kuantan.
Sebab apabila benar jumlah rakit yang beroperasi mencapai ratusan unit sebagaimana berbagai laporan masyarakat, maka penertiban terhadap lima unit rakit dinilai masih sangat jauh dari harapan warga yang mendambakan penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan tanpa tebang pilih.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, setiap tindak pidana yang menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan kepentingan umum, maupun mengakibatkan kerugian negara dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan KUHAP, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penyitaan barang bukti, penangkapan, hingga penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan ilegal apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, telah merespons informasi yang disampaikan masyarakat dan media terkait aktivitas PETI tersebut.
“Terimakasih infonya bang, kami koordinasikan dengan stakeholder terkait untuk penindakan,” tulis Kapolres melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi maupun pihak-pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim / Redaksi)







