Diduga Proyek Siluman di Pulau Rengas – Muara Siau Tahun 2025, Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Proyek Asal Jadi!!

IMG 20260523 WA0306

Reporter : M Juti

MERANGIN,RENGAS | Go Indonesia.id – Dugaan proyek siluman pada pekerjaan ruas jalan Pulau Rengas menuju Muara Siau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat Dapil 4 Luak 16. Proyek yang tengah berlangsung tersebut dipertanyakan dari sisi transparansi karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Warga menilai, ketiadaan papan proyek merupakan bentuk pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah. Mereka meminta Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Gubernur Jambi, agar lebih peduli terhadap kondisi pembangunan di wilayah Dapil 4 Luak 16.

β€œKalau memang proyek resmi pemerintah, seharusnya terbuka. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya proyek ini dari mana, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan kapan selesai pekerjaannya,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas pekerjaan jalan masih berlangsung di wilayah Pulau Rengas menuju Muara Siau. Namun anehnya, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan infrastruktur pemerintah.

Kondisi itu memicu pertanyaan publik mengenai legalitas dan mekanisme pelaksanaan proyek. Sejumlah pihak menilai, tidak adanya papan proyek dapat dikategorikan sebagai bentuk minimnya keterbukaan publik dalam penggunaan anggaran negara.

Pengamat kebijakan publik daerah menegaskan, setiap proyek pemerintah pada prinsipnya wajib mengedepankan transparansi agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan mutu pekerjaan di lapangan.

β€œPapan proyek bukan sekadar formalitas. Itu bagian dari hak publik untuk mengetahui kegiatan yang menggunakan uang negara,” tegasnya.

Warga juga menambahkan, apabila benar proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah namun tidak dilengkapi informasi yang jelas, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran administratif dan harus mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

Selain disorot dari sisi transparansi, kondisi fisik jalan yang tampak retak, berlubang, dan terkesan dikerjakan asal jadi semakin memancing kekecewaan masyarakat. Mereka khawatir proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan kualitas pembangunan.

Dalam aturan keterbukaan informasi dan pelaksanaan proyek pemerintah, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.

Apabila ditemukan unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan ketentuan hukum, di antaranya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila terdapat unsur manipulasi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam KUHAP baru, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan proyek pemerintah yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai pekerjaan jalan Pulau Rengas – Muara Siau tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memastikan status proyek, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan dugaan negatif maupun spekulasi liar di tengah masyarakat.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait