Reporter : Edwin
JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Provinsi Jambi. Sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi penampungan BBM subsidi jenis Pertalite dilaporkan masih beroperasi secara leluasa tanpa terlihat adanya tindakan penegakan hukum.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Kamis (23/7/2026), gudang tersebut dipagari seng mengelilingi area dan diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
Gudang itu disebut-sebut oleh sejumlah sumber sebagai diduga berkaitan dengan pihak berinisial RJI, namun informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.
Menurut keterangan warga dan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, gudang tersebut berada di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, tepatnya di lorong dekat kawasan Perumahan Makan Padang Rawas.
Hasil investigasi di lokasi menunjukkan adanya dugaan aktivitas penampungan BBM yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, merugikan keuangan negara, serta menimbulkan risiko pencemaran lingkungan apabila tidak diawasi sesuai standar keselamatan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan, memeriksa legalitas aktivitas di lokasi tersebut, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI







