JAMBI | Go Indonesia.Id – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan.
Pada Jumat, 4 September 2026, aktivitas di lokasi yang disebut-sebut milik oknum berinisial AND tersebut dilaporkan masih berlangsung. Gudang itu diduga tetap beroperasi meski aparat kepolisian, termasuk Polda Jambi, terus melakukan upaya penertiban terhadap praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
Informasi yang diterima menyebutkan, BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite diduga ditimbun dan kemudian diolah secara manual dengan cara mencampurkan bahan bakar tersebut dengan minyak bumi yang telah diolah.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena lokasi gudang disebut berada tidak jauh dari permukiman warga. Jika benar terdapat aktivitas penyimpanan dan pengolahan BBM dalam jumlah besar tanpa memenuhi standar keselamatan serta perizinan, risiko terhadap masyarakat sekitar patut menjadi perhatian serius.
Ancaman yang dikhawatirkan bukan hanya persoalan hukum dan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga potensi kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan warga.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada razia sesaat. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, lokasi tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara transparan.
Aparat kepolisian, khususnya Polda Jambi, diminta segera memastikan kebenaran informasi mengenai keberadaan gudang tersebut, termasuk asal-usul BBM, legalitas kegiatan, pemilik atau pengelola, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penegakan hukum juga diharapkan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat terus berlangsung karena lemahnya pengawasan.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenakan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja. Dalam praktik penegakan hukum, pasal tersebut digunakan terhadap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, penerapan pasal lain tetap bergantung pada hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan aparat, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan, pengangkutan, penimbunan, pengolahan, maupun pendistribusian BBM.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas informasi tersebut. Jika benar ditemukan aktivitas BBM ilegal, tindakan tegas harus dilakukan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penindakan yang transparan, profesional dan tidak tebang pilih merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus memastikan BBM bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI




