BATAM | Go Indonesia.id _Suasana Dialog Interaktif Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 56, 57, dan 58 Tahun 2017 yang digelar di Aula Engku Hamidah, Lantai IV Gedung Pemerintah Kota Batam, Sabtu (25/7/2026), berlangsung dinamis.
Sejumlah isu krusial terkait pembinaan dan keberpihakan terhadap organisasi kemasyarakatan mencuat dalam forum tersebut.
Sekjen Satgas PMI Pekerja Migran Indonesia Bhakti Tuah Madani, Abdul Aziz Nasution, mengajukan pertanyaan yang menyita perhatian peserta.
Dalam sesi dialog, ia mempertanyakan apakah terdapat praktik “ormas titipan pemerintah” atau “ormas titipan organisasi tertentu” dalam proses pembinaan maupun pelibatan organisasi kemasyarakatan di Kota Batam.
Pertanyaan tersebut dinilai menyentuh isu sensitif mengenai transparansi, independensi, dan kesetaraan perlakuan pemerintah terhadap seluruh organisasi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Rima Manurung dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam menegaskan bahwa tidak ada istilah maupun praktik “ormas titipan” di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Kami tidak membedakan organisasi mana pun. Kesbangpol bersikap netral dan memberikan pelayanan serta pembinaan kepada seluruh ormas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rima di hadapan peserta dialog.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjalankan pembinaan organisasi kemasyarakatan secara profesional tanpa intervensi maupun keberpihakan kepada kelompok tertentu.
Meski demikian, pertanyaan yang disampaikan Abdul Aziz Nasution mencerminkan masih adanya persepsi di tengah sebagian kalangan ormas mengenai pentingnya keterbukaan dalam pola pembinaan dan pelibatan organisasi oleh pemerintah.
Isu ini dinilai perlu terus dijawab melalui kebijakan yang transparan dan komunikasi yang terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat.
Dialog interaktif tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan ormas dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 56, 57, dan 58 Tahun 2017, sekaligus memastikan seluruh ormas memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Reporter: Puji







