Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id _Seorang warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Siau, Kabupaten Merangin, Jambi, menyatakan keberatan atas dugaan penempatan tiang listrik milik PLN di atas tanah miliknya tanpa adanya pemberian kompensasi. Keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak PLN pada 25 Mei 2026.
Menurut keterangan warga, keberadaan tiang listrik tersebut dinilai mengganggu pemanfaatan lahan serta aktivitas keluarganya. Saat mendatangi Kantor PLN Merangin/Bangko, ia mengaku diterima oleh seorang petugas bernama Didi yang meminta agar seluruh kerugian yang dialami dirinci sebagai dasar tindak lanjut.
Dalam keterangannya, warga juga mengungkap sejumlah peristiwa yang diklaim berkaitan dengan infrastruktur kelistrikan di lokasi tersebut. Ia menyebut pada tahun 2011 gardu listrik di atas rumahnya pernah terbakar hebat sekitar pukul 12.00 WIB.
Minyak dari gardu disebut bercucuran ke atas rumah sehingga dirinya membongkar bangunan berukuran 4 x 6 meter untuk menghindari risiko yang lebih besar. Ia mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak PLN, namun belum memperoleh tanggapan.
Selain itu, pada tahun 2021, warga mengklaim kendaraan operasional PLN yang digunakan untuk perbaikan jaringan listrik masuk ke pekarangan rumahnya tanpa pemberitahuan sehingga mengakibatkan teras rumah mengalami kerusakan di dua titik. Laporan yang disampaikan kepada pihak PLN, menurutnya, juga belum mendapat penyelesaian.
Warga tersebut juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menurutnya mengatur mengenai pemberian kompensasi kepada pemilik tanah yang digunakan untuk kepentingan jaringan ketenagalistrikan.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Merangin dan instansi terkait segera melakukan klarifikasi serta memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Merangin terkait dugaan penempatan tiang listrik tanpa kompensasi maupun sejumlah keluhan yang disampaikan warga tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari pihak PLN.
REDAKSI







