Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Dugaan Suap di Dinas Pendidikan Tanjab Barat Harus Diusut Tuntas, Jangan Rusak Marwah Dunia Pendidikan

IMG 20260727 WA0221

Reporter : Rinaldy

TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp5 juta untuk mempercepat proses penerbitan rekomendasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pemilik BKBM di Parit Lapis, Kecamatan Bram Itam, berinisial Yaman, mengaku diminta menyerahkan uang kepada seorang oknum pejabat setingkat Kepala Bidang yang disebut berinisial Tomita.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Informasi yang beredar juga disertai foto secarik kertas yang diklaim berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut. Namun demikian, hingga saat ini keaslian dokumen maupun keterkaitannya dengan dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk bertindak tegas.

“Dunia pendidikan adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa. Apabila benar ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk meminta atau menerima uang demi mempercepat pelayanan administrasi, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah negara dan kepercayaan masyarakat. Saya mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan praktik seperti ini menjadi budaya di lingkungan pendidikan,” tegas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.

Profesor Sutan Nasomal juga menegaskan bahwa setiap aparatur negara harus memahami jabatan adalah amanah, bukan sarana mencari keuntungan pribadi.

“Negara tidak boleh kalah dengan oknum. Bila alat bukti cukup, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada kompromi terhadap dugaan tindak pidana korupsi, karena korupsi menghancurkan masa depan pendidikan dan merugikan masyarakat luas,” tambahnya.

Apabila dalam proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan terbukti terdapat permintaan atau penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya, maka dapat dijerat dengan:

1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

2. Apabila memenuhi unsur gratifikasi, dapat pula dikenakan Pasal 12B UU Tipikor sesuai hasil pembuktian di persidangan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat dugaan yang belum terbukti di pengadilan. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait