Bentrokan di Setotok Akar Masalah Dari Pembebasan lahan dan Membawa Korban Jiwa

1ca 17

BATAM | Go Indonesia.id— Bentrokan yang terjadi di kawasan Setotok, Batam, disebut tidak berdiri sendiri. Berdasarkan keterangan sumber kepada media, persoalan bermula dari konflik pembebasan lahan yang melibatkan 18 kepala keluarga (KK) yang mengaku telah lama menggarap lahan dan memiliki alas hak.

Sumber menyebut, 18 KK tersebut telah menguasai dan menggarap lahan sejak sebelum tahun 2000. Mereka mempertanyakan proses pembebasan yang disebut hanya menawarkan ganti rugi atas kebun, sementara masyarakat mengklaim memiliki alas hak atas lahan yang mereka garap.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam kronologi yang disampaikan sumber, PT MIG Perkasa Industri memperoleh alokasi lahan sekitar 77 hektare dengan peruntukan industri dari BP Batam. Pengajuan tersebut disebut didasarkan pada alas hak seluas sekitar 100 hektare atas nama Rita Gultom.

Menurut sumber, lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada PT MIG Perkasa Industri dengan nilai sekitar Rp40.000 per meter persegi. Rita Gultom disebut memberikan kuasa kepada Suherman Lang Laut untuk melakukan proses pembebasan kebun.

Persoalan kemudian muncul ketika masyarakat yang tergabung dalam 18 KK menolak apabila lahan mereka hanya dihitung sebagai kebun. Mereka mengklaim memiliki alas hak serta telah menggarap lokasi tersebut selama bertahun-tahun.

Sumber juga menuding Rita Gultom memiliki alas hak atas lahan tersebut, namun disebut tidak pernah menggarapnya. Sumber menyatakan alas hak itu diperoleh dari keluarga Awang setelah tahun 2000.

Ketegangan semakin memuncak setelah lahan dan kebun yang selama ini digarap masyarakat disebut dipagari dan sebagian kebun didoser tanpa adanya penyelesaian ganti rugi yang diterima 18 KK.

Kondisi tersebut kemudian memicu penolakan hingga berujung bentrokan.

Inti persoalan yang dipersoalkan masyarakat bukan semata soal kebun, melainkan status penguasaan lahan dan mekanisme ganti rugi.

Masyarakat mempertanyakan mengapa pihak yang mereka klaim sebagai penggarap tidak memperoleh pembayaran, sementara pihak lain disebut menerima pembayaran atas dasar alas hak.

Namun, seluruh klaim mengenai kepemilikan alas hak, transaksi lahan, nilai pembayaran, proses pembebasan, serta tindakan pemagaran dan pembongkaran kebun masih perlu dikonfirmasi kepada BP Batam, PT MIG Perkasa Industri, Rita Gultom, pihak yang menerima kuasa pembebasan, serta masyarakat yang terlibat.

Jika persoalan ini memang berakar pada sengketa alas hak dan ganti rugi, maka bentrok di Setotok bukan sekadar persoalan konflik antarwarga, melainkan persoalan yang menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, dan transparansi proses pembebasan lahan.

KLAIM RITA GULTOM PALSU?

Rita kemudian meng-klaim lahan 100 hektare tersebut. Melalui pengacara bersama pemilik 18 KK yang disebut diatas, Abdullah Yusuf, mengatakan lahan itu hanya sebatas klaim, pasalnya pada saat itu Rita mengaku membeli lahan tersebut dari Bapaknya Awang Herman. Namun ternyata lahan tersebut sudah lebih dulu dijual kepada pihak lain sehingga tak lama setelah transaksi.

Rita dikabarkan sempat melaporkan Bapaknya Awang Herman kepada pihak kepolisian dan sempat ditahan selama beberapa hari kemudian setelah kesepakatan, Bapaknya Awang Herman dinyatakan bebas.

Kejanggalan mulai terlihat dan menimbulkan pertanyaan bagi publik: Jika Rita Gultom memang benar pemilik lahan tersebut, mengapa ia mengundang para pekerja kebun disekitar lahan untuk bermusyawarah di Kantor Lurah?

Tentu saja hal ini merupakan sebuah keanehan yang dapat menduga bahwa Rita Gultom telah memanipulasi data atau dokumen alas hak/SKT lahan tersebut sehingga PL dapat diterbitkan dan hal ini pastinya tidak terlepas dari kerjasama antara Rita Gultom, pihak BP Batam dan PT.MIG Perkasa Industri

SIAPA PEMILIK SAHAM PT.MIG PERKASA INDUSTRI ?

Jika isu yang berkembang memang benar PT .MIG terafliasi dengan THM Planet Batam, kini dugaan kasus TPPU pun kembali mencuat, pasalnya pemilik saham PT. MIG Perkasa Industri merupakan salah satu bagian dari planet.

Desakan baru kemudian tertuju kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk segera mengusut tuntas aliran dana dan kasus TPPU Planet Batam.

Saat media konfirmasi dan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Rita Gultom, yang bersangkutan menyampaikan mengenai hubungannya dengan kasus tersebut sudah disampaikan kepada Dirkrimum Polda Kepri.

Media memberikan ruang klarifikasi seluas – luasnya kepada seluruh pihak, BP Batam, PT. MIG, agar dapat memberikan klarifikasi sebagai bentuk perimbangan berita demi kepentingan kaidah – kaidah kode etik jurnalistik.

Tu/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait