Prof. Dr. Sutan Nasomal Angkat Suara, Dugaan Penghinaan, Intimidasi dan Ancaman Terhadap Wartawan Harus Diusut

IMG 20260830 WA0034

TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Dugaan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan yang dikaitkan dengan abang kandung Rapid alias Buntal menjadi perhatian serius Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, Tokoh Pers Dunia, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, pers tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang bisa ditekan, diintimidasi, atau dijadikan objek transaksi karena sebuah pemberitaan menjadi viral.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi informasi adanya dugaan penghinaan, tekanan, serta permintaan “bagi hasil” dari pemberitaan yang disebut viral.

Dugaan komunikasi tersebut disebut berlangsung melalui media sosial.
“Jika keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum. Bukan dengan intimidasi terhadap wartawan,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Menurut Prof. Sutan, aparat penegak hukum harus memeriksa persoalan tersebut secara objektif dan tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak.

Bukti berupa screenshot, tautan akun, komentar, rekaman percakapan, foto, perangkat elektronik, serta keterangan saksi dapat diperiksa untuk memastikan apakah dugaan penghinaan, ancaman, tekanan, atau pemaksaan benar terjadi.

“Buktikan secara hukum. Jangan sampai ruang digital menjadi tempat orang bebas mengancam atau menekan wartawan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa wartawan tetap harus menjalankan tugas secara profesional, melakukan verifikasi, serta mematuhi kode etik jurnalistik.

Apabila penyelidikan membuktikan adanya upaya memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Sementara bentuk ancaman tertentu dapat pula dinilai berdasarkan Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang unsur pasalnya terpenuhi.

Jika dugaan ancaman dilakukan melalui media elektronik dan memenuhi unsur yang dipersyaratkan, ketentuan dalam UU ITE, termasuk Pasal 45B terkait ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud Pasal 29, juga dapat diperiksa.

Ancaman sanksinya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Persoalan tersebut juga bersinggungan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila nantinya terbukti terdapat tindakan melawan hukum yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun penerapan ketentuan tersebut tetap harus berdasarkan fakta, alat bukti, dan terpenuhinya unsur pidana.

Prof. Sutan Nasomal menyoroti dugaan permintaan “bagi hasil” dari pemberitaan yang disebut viral.

Menurutnya, jika benar terdapat permintaan atau tekanan yang mengaitkan pemberitaan dengan keuntungan tertentu, hal tersebut perlu diperjelas agar tidak mencederai profesionalitas dan independensi pers. Pemberitaan bukan barang dagangan yang dapat dipaksa untuk dibagi hasilnya.

Keberatan terhadap berita memiliki mekanisme yang jelas. Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH, serta Rektor Universitas STIA-STIH Pronass, meminta aparat tidak menganggap remeh persoalan dugaan intimidasi terhadap wartawan.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Karena itu, setiap dugaan ancaman atau upaya menghalangi kerja jurnalistik harus diuji secara hukum.

Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Tanjung Jabung Barat. Apakah dugaan tersebut hanya sebatas pernyataan di media sosial, atau terdapat unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan? Jawabannya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti.

Yang jelas, pers memiliki hak untuk bekerja. Kritik terhadap pemberitaan memiliki jalur hukum. Ancaman dan intimidasi bukanlah mekanisme hak jawab.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait