Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Penindakan Dugaan Tambang Ilegal di Bintan: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Masih Diam?

IMG 20260619 WA0408

BINTAN | Go Indonesia.id – Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal berskala industri di wilayah Malangrapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Meski pemberitaan mengenai aktivitas tersebut telah ramai diberitakan sejumlah media, hingga kini penegakan hukum dinilai belum menunjukkan langkah yang signifikan.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang disebut telah berlangsung secara terbuka.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Media sudah mengangkat persoalan ini ke ruang publik. Kini masyarakat menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum. Jangan biarkan Bintan menjadi simbol impunitas,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Menurutnya, pemberitaan media telah menempatkan persoalan dugaan tambang ilegal sebagai isu publik yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, apabila benar terbukti terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin, maka para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Selain dugaan pelanggaran di bidang pertambangan, ia juga menilai aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya pelanggaran di bidang perpajakan, lingkungan hidup, hingga dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan investigatif terkait dugaan aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

Ia meminta seluruh aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden RI, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Menurutnya, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Jika tidak ada tindakan nyata, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penyelidikan maupun penetapan tersangka atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang dimaksud.

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait