Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparatur Sipil, Polri dan TNI Wajib Pasang Papan Informasi Proyek APBN dan APBD

1 3282

MUSI RAWAS | Go Indonesia.Id – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara, Polri, TNI, serta instansi yang menangani proyek pemerintah agar mewajibkan pemasangan papan informasi atau plang proyek pada setiap pekerjaan yang dibiayai APBN maupun APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai pembangunan jembatan di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, tepatnya di ruas jalan SP 4 Campur Sari menuju Desa Tegal Sari, yang diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut informasi yang diterima Prof. Sutan Nasomal pada 23 Juni 2026, tidak adanya papan informasi proyek memunculkan pertanyaan masyarakat terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Kondisi tersebut memicu dugaan di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman karena tidak adanya keterbukaan informasi kepada publik.

Saat awak media mendatangi lokasi, para pekerja disebut tidak memberikan keterangan mengenai proyek yang sedang dikerjakan.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, apabila proyek menggunakan dana negara, maka transparansi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Papan informasi proyek menjadi salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar penggunaan anggaran dapat diketahui secara jelas.

Ia mengacu pada Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Presiden RI saya harapkan memerintahkan seluruh aparatur sipil, Polri, TNI maupun instansi yang terkait dengan proyek pemerintah agar setiap pekerjaan APBN maupun APBD wajib memasang plang atau spanduk informasi proyek. Harus dijelaskan sumber anggaran, nilai proyek, lama pekerjaan, serta nama pelaksana, apakah PT, CV, UD, PD maupun koperasi. Jangan sampai menimbulkan bisik-bisik di tengah masyarakat karena minimnya keterbukaan informasi,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media melalui sambungan telepon seluler, Kamis (25/6/2026).

Meski demikian, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dugaan proyek siluman tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan jembatan dimaksud. Ia berharap pemerintah daerah bersama aparat pengawas dan penegak hukum segera melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait