Warga Pertanyakan Status Lahan Parit Misradi, Pemilik Surat Supradik Minta Hak Dikembalikan

IMG 20260625 WA0448

TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id _Persoalan status kepemilikan lahan di kawasan Parit Misradi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap adanya kejelasan hukum terkait lahan yang selama ini diklaim sebagai milik masyarakat berdasarkan dokumen yang mereka pegang.

Salah satu warga yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut adalah Sukani. Kepemilikan lahan itu, menurut keterangan keluarga dan warga setempat, didukung oleh Surat Supradik serta Surat Pancung Alas yang disebut telah diterbitkan pada masa pemerintahan desa terdahulu.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam dokumentasi yang diterima Goindonesia.id, terlihat seorang warga menunjukkan dokumen kepemilikan yang diklaim sebagai bukti hak atas lahan yang berada di wilayah Parit Misradi. Warga berharap dokumen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak berwenang untuk menelusuri status lahan secara objektif dan transparan.

Menurut keterangan yang dihimpun, Surat Supradik atas nama Sukani disebut diterbitkan pada masa kepemimpinan Kepala Desa As’ad yang menjabat sekitar tahun 2001 hingga 2009. Warga menilai dokumen tersebut perlu mendapat perhatian dalam proses verifikasi dan penelusuran riwayat kepemilikan tanah.

“Harapan kami hanya satu, hak masyarakat yang sah bisa dikembalikan sesuai dengan dokumen yang dimiliki,” ujar salah seorang warga saat ditemui di lokasi.

Warga juga menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun mereka mempertanyakan perubahan status pengelolaan lahan yang disebut telah bermitra dengan Distrik 5 PT WKS. Menurut mereka, sebagian masyarakat mengaku tidak mengetahui secara rinci proses yang melatarbelakangi pengelolaan lahan tersebut.

Atas kondisi itu, masyarakat meminta pemerintah daerah, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas dan sejarah penguasaan lahan di kawasan tersebut.

Mbah Sukani, yang disebut sebagai pemilik dokumen Supradik, berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami berharap ada penyelesaian yang adil dan berdasarkan hukum. Jika memang dokumen kami sah, maka hak kami juga harus dihormati,” ungkapnya.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat turut meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas musyawarah dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Masyarakat juga menginginkan adanya keterbukaan informasi mengenai status lahan yang menjadi objek persoalan. Menurut mereka, transparansi sangat penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah warga.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait status lahan tersebut. Oleh karena itu, Goindonesia.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa, instansi pertanahan, serta pihak perusahaan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang ada sehingga kepastian hukum dapat tercapai dan hak-hak masyarakat yang sah dapat terlindungi.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan dokumen yang ditunjukkan kepada tim investigasi. Redaksi Goindonesia.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.)

Jurnalis: Apriandi
Media: Goindonesia.id


Advertisement

Pos terkait