TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara serius dan transparan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, ancaman serta pencurian yang dilaporkan terjadi di Balai Adat Merlung, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Prof. Sutan menilai laporan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Berdasarkan data yang disampaikan, seorang perempuan bernama Nur Azizah bersama rekannya, Sigit Nurhidayat, diduga didatangi dua pria yang tidak dikenal ketika sedang beristirahat di Balai Adat Merlung.
Kedua pria tersebut diduga mengancam korban menggunakan parang dan palu. Dalam kondisi terancam, tas Nur Azizah diduga dibongkar dan telepon seluler milik Nur Azizah serta Sigit Nurhidayat diduga diambil.
Kedua korban kemudian disebut dipisahkan dan dibawa ke ruangan berbeda. Berdasarkan keterangan dalam laporan, Nur Azizah diduga mengalami kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh kedua pria tersebut dengan ancaman dan paksaan.
Setelah kejadian, kedua pria tersebut diduga mengembalikan telepon seluler milik Nur Azizah dan menyuruh keduanya meninggalkan lokasi.
Nur Azizah dan Sigit Nurhidayat kemudian mendatangi rumah Ratni dan menceritakan kejadian tersebut. Pihak keluarga selanjutnya membawa keduanya ke Polsek Merlung untuk membuat laporan.
Menanggapi kasus tersebut, Prof. Sutan Nasomal meminta kepolisian bergerak cepat mengungkap identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku.
βKalau laporan ini benar dan dapat dibuktikan melalui proses penyidikan, maka dugaan perbuatannya sangat serius. Ada dugaan kekerasan seksual, ancaman menggunakan parang dan palu, serta dugaan pencurian. Ini tidak boleh dianggap perkara biasa,β tegas Prof. Sutan.
Ia meminta penyidik segera mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban sesuai prosedur, serta menelusuri seluruh rangkaian kejadian berdasarkan fakta hukum.
βSaya meminta aparat jangan hanya menerima laporan, tetapi harus bekerja sampai kasus ini terang-benderang. Siapa pelakunya harus diidentifikasi, alat buktinya harus diamankan, dan apabila unsur pidananya terpenuhi, pelakunya harus diproses sesuai hukum,β tegasnya.
Menurut Prof. Sutan, korban juga harus mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
βKorban harus dilindungi. Jangan sampai korban yang sudah berani melapor justru mengalami tekanan atau ketakutan. Aparat harus memastikan keselamatan, hak dan martabat korban tetap terjaga,β ujarnya.
Prof. Sutan juga meminta jajaran Polsek Merlung dan Polres Tanjung Jabung Barat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan.
βHukum tidak boleh tumpul terhadap siapa pun. Jika hasil penyidikan dan alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tegas. Jangan ada ruang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,β katanya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang sah.
βKita jangan menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan. Tetapi di sisi lain, laporan korban juga tidak boleh diabaikan. Tugas aparat adalah mencari kebenaran materiil melalui penyidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti,β tegas Prof. Sutan Nasomal.
Prof. Sutan berharap perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum sehingga korban memperoleh keadilan dan masyarakat mendapatkan jaminan bahwa setiap dugaan kejahatan akan ditangani secara serius.
βPesan saya jelas: usut tuntas, lindungi korban, amankan barang bukti dan tegakkan hukum berdasarkan fakta. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena sebuah laporan dugaan kejahatan tidak ditangani secara maksimal,β pungkas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
REDAKSI





