NIAS UTARA| Go Indonesia.id β Dugaan belum dikembalikannya dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ya’ehowu oleh Kepala Desa Maziaya kembali menjadi perhatian publik. Dana yang diduga dipinjam dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah disebut hingga kini belum dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya telah terdapat rekomendasi dari Bupati Nias Utara agar dana BUMDes yang dipinjam tersebut segera dikembalikan. Namun, hingga saat ini rekomendasi tersebut diduga belum terealisasi.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Ketua BUMDes Ya’ehowu yang baru, berinisial AZ, menyampaikan bahwa dirinya merupakan pengurus baru sehingga persoalan tersebut merupakan temuan pada kepengurusan sebelumnya.
Β«”Saya pengurus baru, Pak. Temuan itu merupakan tanggung jawab pengurus lama. Sampai sekarang dana tersebut masih belum kami terima,” ujar AZ.Β»
Wartawan juga telah meminta konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara melalui WhatsApp mengenai tindak lanjut atas persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Desa Maziaya melalui WhatsApp guna meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Belum adanya tanggapan dari pihak-pihak yang dikonfirmasi membuat sejumlah pertanyaan mengenai tindak lanjut rekomendasi dan mekanisme pengawasan masih belum terjawab. Namun demikian, tidak diberikannya respons atas permintaan konfirmasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persekongkolan atau keterlibatan dalam suatu dugaan tindak pidana. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa dan BUMDes pada prinsipnya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta ketentuan lain yang mengatur pengelolaan keuangan desa. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Reporter (Deni Zega)







