BATAM | Go Indonesia.id β Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA sederajat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 kembali menuai kontroversi.
Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri yang tidak menjadikan nilai raport sebagai salah satu syarat utama seleksi memicu kritik tajam dari anggota DPRD Kepri, Teddy Jun Askara (TJA).
Ketegangan bahkan terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kepri dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Batam, Selasa (7/7/2026).
TJA memilih meninggalkan ruang rapat (walk out) setelah mendengar penjelasan dari Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Kepri, Heru Sulistyo.
Menurut TJA, pernyataan yang disampaikan dalam rapat mengindikasikan bahwa Disdik Kepri tidak lagi menjadikan nilai raport sebagai instrumen yang dapat dipercaya dalam proses penerimaan siswa baru.
βKalau nilai raport tidak dipakai karena dianggap tidak bisa dipercaya, maka secara tidak langsung Disdik Kepri sedang mempertanyakan legalitas raport yang diterbitkan sekolah. Bahkan, seolah-olah orang tua siswa dicurigai dapat memalsukan dokumen tersebut,β ujar TJA, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepercayaan pemerintah terhadap sistem pendidikan yang dibangunnya sendiri.
Sebab, raport merupakan dokumen resmi yang diterbitkan satuan pendidikan dan memiliki konsekuensi hukum apabila dipalsukan.
Tak hanya itu, TJA juga menyoroti mekanisme jalur prestasi yang dinilai tidak terkelola dengan baik. Sistem pendaftaran yang dibuka secara global antarkabupaten dan antarkota dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan distribusi peserta didik.
βSeharusnya jalur prestasi tetap berbasis rayon atau per kabupaten/kota. Jangan sampai siswa dari Tanjungpinang justru diterima di Batam karena sistemnya dibuka tanpa pembatasan yang jelas.
Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam desain sistem,β tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Di satu sisi, orang tua dan siswa mungkin belum memahami mekanisme pendaftaran secara menyeluruh, namun di sisi lain, sistem yang tersedia justru membuka ruang terjadinya kesalahan penempatan.
Di tengah polemik tersebut, data menunjukkan masih terdapat 3.874 calon peserta didik yang belum memperoleh kepastian status pendidikan pada SPMB 2026.
Kondisi itu membuat Disdik Kepri membuka SPMB Tahap II dan bahkan mewacanakan Tahap III.
Bagi TJA, langkah tersebut menjadi indikator bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini belum berjalan sesuai perencanaan.
βAneh jika sampai harus membuka gelombang ketiga.
Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola penerimaan siswa baru. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah tidak siap,β katanya.
TJA juga mengingatkan agar polemik SPMB tidak berujung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Kepri dan kepemimpinan Gubernur Kepri.
βSaya tidak ingin Gubernur dihujat masyarakat akibat kisruh yang terjadi dalam penerimaan siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab dan mampu menghadirkan tata kelola pendidikan yang baik, bukan justru menimbulkan kegaduhan,β pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan TJA mengenai dugaan ketidakpercayaan terhadap nilai raport maupun evaluasi terhadap sistem jalur prestasi dalam SPMB 2026.
Reporter: Edy
Editor: GoIndonesia.id





