Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal Pertanyakan Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair: Ada Apa dengan Pemda?

0 476

INDRAGIRI HULU | Go Indonesia.Id – Keterlambatan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menuai sorotan. Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mempertanyakan penyebab belum dibayarkannya hak ribuan ASN tersebut, padahal kebutuhan keluarga meningkat menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.

Dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026), Prof. Sutan Nasomal mengaku prihatin atas belum dicairkannya gaji ke-13 yang menurutnya merupakan hak ASN dan seharusnya telah diproses sesuai ketentuan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Ada apa sebenarnya dengan Pemda Indragiri Hulu? Mengapa sampai detik ini gaji ke-13 ASN belum juga keluar? Padahal dana dari pusat seharusnya sudah siap alokasi dan peruntukannya sangat jelas,” tegasnya.

Menurutnya, keterlambatan tersebut sangat membebani para ASN karena bertepatan dengan masa masuk sekolah, ketika kebutuhan biaya pendidikan seperti pendaftaran, seragam, buku, dan perlengkapan sekolah meningkat.

Prof. Sutan Nasomal menilai keterlambatan pembayaran hak ASN dapat mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi dan manajemen keuangan daerah apabila tidak disertai penjelasan yang transparan kepada publik.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus mengedepankan prinsip good governance, yakni pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada ASN sebagai aparatur negara.

Lebih lanjut, ia mendesak Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pencairan gaji ke-13.

“Pemerintah daerah seharusnya berdiri di garis depan untuk melindungi kesejahteraan aparaturnya, bukan justru menghambat. Jika memang ada kendala administrasi, sampaikan secara terbuka dan segera tuntaskan agar keresahan ASN tidak semakin meluas,” ujarnya.

Secara normatif, pembayaran gaji ke-13 ASN diatur dalam kebijakan pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang pelaksanaannya dituangkan dalam peraturan pemerintah serta petunjuk teknis Kementerian Keuangan. Keterlambatan pembayaran hak tersebut dapat menjadi objek evaluasi administrasi apabila tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab maupun jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ribuan ASN di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu. Berita ini akan diperbarui setelah ada tanggapan dari pihak terkait.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement