Bangku Kosong Menumpuk, Anak Tak dapat Sekolah : RKB Bongkar Kekacauan Dugaan Penyalahgunaan SPMB 2026

IMG 20260730 WA0396

BANYUWANGI | Go Indonesia.Id Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyuwangi menuai sorotan tajam sekaligus kecaman keras dari masyarakat. Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB) menyoroti dua persoalan besar yang mencederai hak konstitusional warga negara dan rasa keadilan publik, yakni banyaknya kursi belajar yang menganggur namun tak boleh diisi, hingga dugaan jalur afirmasi yang melenceng jauh dari tujuan semula.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kamis (30/7/2026), Ketua RKB Hakim Said, S.H. menyampaikan bukti-bukti pengaduan yang menampakkan kejanggalan nyata. “Banyak siswa yang nilainya bagus, domisilinya pas, namun tak diterima di sekolah negeri pilihan. Ironisnya, di sejumlah sekolah justru masih tersisa kuota bahkan rombongan belajar yang kapasitasnya 36 siswa pun belum terisi penuh. Ketika orang tua memohon agar kekosongan itu diisi, jawabannya menyakitkan: sistem sudah ditutup,” tegas Hakim Said dengan nada kecewa.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kondisi ini menjadi pertanyaan besar: Mengapa ada aturan atau kebijakan yang justru membiarkan fasilitas pendidikan negara terbuang percuma, sementara anak-anak Banyuwangi terpaksa terpinggirkan? RKB menegaskan hal ini bukan sekadar kekeliruan prosedur, melainkan pelanggaran atas amanat UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan.

“Apakah tujuan SPMB dibuat hanya untuk selesai secara administrasi, atau benar-benar memberi akses seluas-luasnya? Lebih baik seluruh kuota terisi oleh anak-anak kita daripada bangku-bangku itu menatap kosong sementara banyak orang menangis tak bisa melanjutkan pendidikan,” kritiknya tajam.

Tak cukup sampai di situ, persoalan yang lebih serius justru muncul pada pelaksanaan Jalur Afirmasi. Filosofi jalur ini sejatinya adalah penyeimbang kesempatan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan kurang mampu. Namun RKB menerima banyak laporan yang mencurigakan: peserta yang lolos jalur afirmasi diduga bukan berasal dari golongan yang benar-benar membutuhkan, bahkan muncul dugaan kuat adanya praktik titipan dari oknum tertentu.

“Kami menuntut kejelasan! Apakah penerima afirmasi benar-benar tercatat dalam DTKS atau DTSEN? Bagaimana proses verifikasinya selama ini berjalan? Kalau ada yang bukan dari keluarga kurang mampu yang menguasai jalur ini, berarti kita telah mencederai keadilan sosial. Kita mengambil hak orang yang benar-benar terpinggirkan, lalu memberikannya kepada mereka yang sebenarnya sanggup,” serang Hakim Said.

RKB mempertanyakan tanggung jawab Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Banyuwangi: Berapa jumlah pasti seluruh kuota? Berapa kursi yang masih kosong hingga hari ini? Siapa yang bertanggung jawab jika ada anak putus sekolah hanya karena sistem dipaksa berhenti di tengah jalan? Mengapa verifikasi jalur afirmasi tidak dilakukan secara teliti dan terbuka?

Oleh karena itu, RKB meminta Komisi IV DPRD Banyuwangi untuk tidak diam saja. Dewan diminta segera meminta pertanggungjawaban resmi Cabdindik, menelusuri data riil, melakukan audit serta verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap penerima afirmasi, dan merekomendasikan pembukaan kembali mekanisme pengisian kursi kosong.

“Kami tidak ingin sekadar berdebat di ruangan ber-AC. Kami minta solusi nyata. Jangan sampai di negeri yang kaya ini, pemandangan yang kita saksikan adalah bangku sekolah negeri kosong melompong, sementara anak-anak Banyuwangi hanya bisa menatap dari balik pagar. Jalur afirmasi bukanlah jalur untuk yang punya koneksi, melainkan jalan harapan bagi yang tak punya apa-apa. Jangan biarkan harapan itu dirusak!” tegas penutup pernyataan RKB

Indah Razak/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait