SULAWESI SELATAN | Go Indonesia.Id – Kelangkaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan pada(17/08/2026). Ditengah kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi, rantai distribusi dari agen, pangkalan hingga pengecer diminta segera dievaluasi secara menyeluruh.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama aparat penegak hukum turun langsung memeriksa kondisi distribusi elpiji 3 kilogram di lapangan.
Prof. Sutan menilai persoalan kelangkaan tidak boleh hanya dijawab dengan alasan keterbatasan pasokan. Pemerintah dan aparat harus memastikan ke mana pasokan disalurkan dan apakah distribusinya benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
βKalau elpiji 3 kilogram sulit diperoleh masyarakat, Pemda dan APH harus turun langsung. Periksa alur distribusinya dari agen, pangkalan sampai pengecer. Jangan biarkan masyarakat terus kesulitan mendapatkan barang bersubsidi,β tegas Prof. Sutan.
Pasokan Masuk, Mengapa Masyarakat Masih Kesulitan?
Menurut Prof. Sutan, pertanyaan utama yang harus dijawab adalah kesesuaian antara data pasokan dan kondisi nyata di lapangan.
Jika pasokan tercatat masuk, tetapi masyarakat tetap mengalami kesulitan memperoleh elpiji 3 kilogram, maka rantai distribusi harus diperiksa secara serius.
βKalau pasokan masuk tetapi di lapangan langka, pertanyaannya: elpiji itu ke mana? Ini yang harus ditelusuri. Jangan hanya berhenti pada alasan stok terbatas,β ujarnya.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, mulai dari jumlah pasokan yang diterima agen, volume yang disalurkan kepada pangkalan, jadwal distribusi, kondisi stok hingga penjualan kepada konsumen.
Dengan demikian, penyebab kelangkaan dapat dipetakan secara objektif, apakah akibat pasokan terbatas, hambatan distribusi, meningkatnya kebutuhan masyarakat atau faktor lainnya.
Dugaan Permainan Cukong Jangan Dibiarkan, Tetapi Harus Dibuktikan
Prof. Sutan juga menyoroti munculnya dugaan bahwa kelangkaan tersebut berkaitan dengan ulah pihak tertentu atau βcukongβ.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data, bukan sekadar asumsi.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pihak yang sengaja menghambat, menyelewengkan, menimbun, atau memainkan distribusi barang bersubsidi, aparat harus bertindak sesuai hukum.
βKita tidak boleh langsung menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada indikasi permainan dalam distribusi, jangan dibiarkan. Periksa alurnya, telusuri siapa yang menerima, siapa yang menyalurkan, dan ke mana barang itu bergerak,β tegasnya.
Rantai distribusi di tingkat pangkalan dan pengecer juga diminta menjadi bagian dari evaluasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan elpiji bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan benar-benar diterima masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.
Prof. Sutan menegaskan, pelaku usaha yang menjalankan ketentuan tidak boleh menjadi korban tuduhan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti.
βYang menjalankan aturan jangan diganggu. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Subsidi negara harus sampai kepada masyarakat yang memang berhak,β katanya.
Untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, Prof. Sutan meminta jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan ikut memberikan perhatian.
Kapolda Sulsel bersama Kapolres setempat dinilai perlu memastikan apabila terdapat indikasi pelanggaran, proses penelusuran dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti.
Menurut Prof. Sutan, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah keluhan masyarakat berkembang luas. Pemeriksaan secara berkala terhadap distribusi barang bersubsidi diperlukan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Prof. Sutan menegaskan masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya mengenai ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kilogram di Soppeng.
βMasyarakat berhak mendapatkan kepastian. Kalau stok memang terbatas, jelaskan penyebabnya. Kalau stok tersedia tetapi masyarakat sulit mendapatkan, itu juga harus dijelaskan,β ujarnya.
Transparansi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Pemerintah diharapkan menyampaikan kondisi pasokan, mekanisme distribusi serta langkah konkret yang dilakukan apabila terjadi kekurangan di tingkat konsumen.
Prof. Sutan meminta pemerintah dan APH tidak hanya mengandalkan laporan administratif.
Data di atas kertas harus dibandingkan dengan kondisi nyata. Jumlah pasokan, jadwal distribusi, volume yang diterima masing-masing pangkalan serta stok di lapangan harus dapat dicocokkan.
βKita tidak boleh langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata ketika masyarakat mengeluhkan kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi. Periksa, cocokkan datanya, lalu simpulkan berdasarkan fakta,β tegasnya.
Menurutnya, pendekatan berbasis data diperlukan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar, namun sekaligus memastikan keluhan masyarakat tidak diabaikan.
Prof. Sutan menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, aparat dan instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan penyimpangan, hasil evaluasi juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak berkembang prasangka terhadap pihak yang menjalankan distribusi sesuai aturan.
Persoalan elpiji 3 kilogram, kata Prof. Sutan, bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya tabung di tingkat konsumen. Di dalamnya terdapat rantai distribusi barang bersubsidi yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi bahwa kelangkaan elpiji 3 kilogram di Soppeng disebabkan oleh penyimpangan atau permainan pihak tertentu. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi teknis, agen, pangkalan, pengecer serta aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka.
Intinya, subsidi negara tidak boleh berhenti di tengah rantai distribusi. Hak masyarakat mendapatkan elpiji 3 kilogram harus menjadi prioritas, sementara setiap dugaan penyimpangan wajib diuji melalui fakta dan proses hukum yang objektif.
Hak jawab Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi terkait, agen, pangkalan maupun pengecer tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip akurasi, independensi dan keberimbangan pemberitaan.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional.
REDAKSI


