BATAM | Go Indonesia.id- Pipa Utilitas Yang melintang di Proyek Drainase Jalan S Parman Sei Beduk serta memanfaatkan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) masih Menjadi Perhatian Publik.
Berdasarkan temuan dilapangan ada 2 Pipa utilitas yang muncul pada Proyek tersebut, kedua Pipa tersebut diduga milik Korporasi.(17/8/26).
Temuan Pipa tersebut yang berada di lokasi proyek sudah sampai ke Kejaksaan sebagai PPS dari pada Proyek tersebut dan juga kepada Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA), namun hingga kini belum ada penjelasan baik mulai dari Dokumen Keberadaan pipa utilitas tersebut apakah tercantum Dalam DED Awal, Apakah Memiliki Persetujuan Teknis, Dan apakah Seluruh Kewajiban Atas Pemanfaatan bagian jalan sudah terpenuhi?.
Persoalan ini sudah sampai Kepada Kejaksaan, hingga Kini Publik Menunggu Langkah Tegas dari Kejaksaan serta untuk memberikan transparansi kepada Publik dari 2 sisi.
1. Legalitas Utilitas
Kejaksaan perlu memastikan:
– izin pemanfaatan Rumija;
– persetujuan teknis;
– dasar pemasangan;
– perjanjian dengan penyelenggara jalan;
– kewajiban pembayaran atau retribusi;
– pemenuhan kewajiban tersebut;
– serta ketentuan tanda permanen jaringan utilitas.
2. Administrasi Proyek
Kejaksaan juga perlu memastikan:
– DED awal;
– gambar utilitas eksisting;
– MC-0;
– shop drawing;
– revisi desain;
– instruksi PPK;
– perubahan volume;
– pekerjaan tambahan;
– adendum kontrak;
– serta dampaknya terhadap nilai pekerjaan.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan:
βSiapa pemilik pipa?β
Tetapi harus sampai pada pertanyaan:
βBagaimana pipa perusahaan raksasa tersebut bisa berada di ruang publik, atas dasar izin apa, sejak kapan diketahui, dan bagaimana keberadaannya diperlakukan dalam proyek drainase Rp15 miliar yang dibiayai uang masyarakat?β
Masyarakat membayar pajak bukan untuk menutupi persoalan yang seharusnya terang sejak awal.
Proyek drainase dibangun untuk kepentingan publik dan mengatasi persoalan banjir.
Karena itu, jangan sampai pembangunan drainase yang dibiayai APBD justru menjadi ruang untuk menyelesaikan persoalan utilitas perusahaan tanpa transparansi mengenai dasar hukum, perizinan, desain, perubahan pekerjaan, dan konsekuensi teknisnya.
Uang publik harus dipertanggungjawabkan.
Ruang milik jalan harus memiliki dasar pemanfaatan.
Utilitas harus dapat diidentifikasi.
Dan setiap perubahan pekerjaan harus memiliki dokumen.
Jika semua telah sesuai aturan, tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk takut membuka dokumennya.
PUBLIK MENUNGGU KEJAKSAAN
Kini bola berada pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Batamindo diminta menjelaskan legalitas dan dasar pemanfaatan ruang yang digunakan.
PPK dan Dinas terkait diminta membuka dokumen perencanaan serta administrasi proyek.
Konsultan pengawas diminta menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan.
Dan Kejaksaan Negeri Batam diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian persoalan tersebut.
Bukan untuk menghakimi Batamindo. Bukan pula untuk mencari-cari kesalahan proyek.
Tetapi untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Jika dokumen lengkap, buka dokumennya.
Jika izin ada, tunjukkan izinnya.
Jika pipa tercantum dalam DED, tunjukkan DED-nya.
Jika ada revisi, jelaskan revisinya.
Jika ada adendum, buka adendumnya.
Jika kewajiban Rumija telah dipenuhi, jelaskan dasar dan bukti pemenuhannya.
Dan jika ditemukan persoalan, tindak sesuai ketentuan hukum.
Sebab persoalan ini bukan lagi sekadar tentang sebuah pipa.
Ini menyangkut ruang publik, perusahaan raksasa, proyek APBD Rp15 miliar, administrasi konstruksi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
Kini publik menunggu: apakah Kejaksaan Negeri Batam akan membiarkan persoalan ini berhenti pada kalimat βsudah sesuai gambarβ, atau membuka seluruh dokumen dan memastikan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan utilitas tersebut?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Batamindo, PPK, Pemerintah Kota Batam, Dinas terkait, konsultan perencana, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta Kejaksaan Negeri Batam.
Hr/Jurnalis Go Indonesia






