BATAM | Go Indonesia.id- Dalam Pengalokasian lahan saat ini BP Batam seperti super power, sejatinya sebagai pihak pemegang HPL , sebelum mengalokasikan ke pihak ketiga harus client end clear, seperti apa yang di lakukan oleh Otorita Batam dahulu ujar Ismail yang pernah mengabdi selama 18 tahun di otorita Batam dan BP Batam ( 16 / 08 / 2026 ).
Terhadap lahan yang memiliki legalitas seperti Gran, girik dan keabsahan terdata dan belum mendapatkan ganti rugi BP Batam sendiri yang harus memberikan ganti rugi dan terhadap lahan yang dihuni masyarakat yang tidak memiliki legalitas itu tanggung jawab pihak ketiga sebagai penerima lokasi.
Itulah dulu yang di lakukan oleh Otorita Batam membangun Batam, karena masyarakat memiliki hak terhadap tanah tersebut sebelum otorita Batam atau BP Batam lahir, bahkan sebelum adanya negara Indonesia.
Jika BP Batam dalam pengalokasian lahan sebagai pemegang HPL, tanpa memberikan kompensasi itu sama saja BP Batam dengan pembodohan atau lebih kejam dari penjajah.
Kita perhatikan selama ini Terhadap lahan yang ada di Rempang, selalu berpolemik karena BP Batam tidak menganggap masyarakat disana keberadaan mereka sebelum Indonesia lahir sudah ada, ini cukup naif sekali.
Bahkan ada lahan hutan lindung yang bukan mereka punya kewenangan dan belum dicabut status hutan lindung nya mereka lokasi kan kepada pihak ketiga, inikan sudah melampaui kewenangan.
Pimpinan BP Batam harus paham sejarah tentang Otorita Batam, karena BP Batam adalah lanjutan dari otorita Batam.
Kita perhatikan setiap ada pembangunan di Rempang selalu berpolemik tentang lahan, karena BP Batam sebagai pemegang HPL menghilangkan hak masyarakat selama ini yang tinggal di sana tanah milik leluhur mereka, ingat BP Batam tidak punya lahan hanya sebatas pemegang HPL, oleh karenanya jangan sampai kebijakan BP Batam menghilang Hak masyarakat, yang telah diatur oleh undang-undang Bukan dialog yang mereka butuhkan, tetapi Hak mereka sebagai anak bangsa yang mereka tuntut. itulah makna dari kemerdekaan.
Th/Jurnalis Go Indonesia






