MANADO | Go Indonesia.Id – Dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan SMAN 9 Manado menuai kecaman keras dari Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Prof. Sutan menilai lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk tindakan yang merusak kehormatan tenaga pendidik.
Ia mendesak Gubernur Sulawesi Utara mengambil tindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum.
βKalau terbukti bersalah, Gubernur Sulawesi Utara harus tegas. Pecat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai lingkungan pendidikan justru menjadi tempat terjadinya perilaku amoral,β tegas Prof. Sutan Nasomal, Kamis (21/8/2026).
Dugaan kasus tersebut mencuat setelah seorang guru SMAN 9 Manado, Honestimi Gulo, disebut melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada SPKT Polda Sulawesi Utara. Dalam laporan yang disampaikan, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan seorang oknum berinisial Hendra Massi, S.Pd., MM.
Berdasarkan informasi yang diterima, Hendra Massi sebelumnya disebut menjabat sebagai wakil kepala sekolah dan kemudian menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN 9 Manado.
Prof. Sutan meminta Polda Sulawesi Utara serius menangani laporan tersebut. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
βPenyidik harus bekerja profesional. Jika memang terbukti memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,β ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pihak yang dilaporkan tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurut Prof. Sutan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah internal sekolah semata. Dugaan tindakan pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang menyangkut martabat korban, integritas profesi pendidik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh tenaga pendidik agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
βDinas Pendidikan harus memperkuat pembinaan etika, akhlak, dan profesionalisme para pendidik. Jabatan di sekolah bukan alasan untuk bertindak semena-mena,β tegasnya.
Prof. Sutan kembali menekankan, apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
βJangan ada toleransi terhadap tindakan yang terbukti mencederai martabat dunia pendidikan. Sanksi tegas diperlukan sebagai efek jera sekaligus untuk menjaga marwah sekolah dan profesi guru,β pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional
Ekonom. Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
REDAKSI







