Ajakan Mencuri Berujung Korban Diikat, Polres Pagar Alam Berhasil Ungkap Kasus Curas

IMG 20260824 WA0424

PAGAR ALAM | Go Indonesia.Id _ Jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di kebun kopi kawasan Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara, yang terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, tercatat dua tersangka yakni AGC (19) dan JD (Alm) (58), warga Desa Talang Pagar Agung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Aksi tersebut bermula dari ajakan melakukan pencurian. Saat tiba di pondok kebun milik korban Hudri Bin Burlian (Alm), korban mengalami kekerasan hingga diikat dan diletakkan di luar pondok. Pelaku kemudian membawa kabur 12 karung kopi kering, satu mesin giling kopi beserta senso, uang Rp1 juta, dan tiga unit handphone.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada 19 Agustus 2026. Hasil pengembangan mengungkap bahwa sebagian buah kopi hasil pencurian telah dijual sekitar Rp20 juta, sementara Agoscik memperoleh uang Rp3 juta dari hasil penjualan tersebut.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam bergerak melakukan pengejaran. Pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan Agoscik Bin Junaidi di Desa Talang Pagar Agung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, kemudian membawanya ke Polres Pagar Alam untuk proses hukum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tali rafia, besi linggis, karung, potongan tali, potongan batang kopi, buff bermotif tengkorak, dan kain oranye.

Dalam pengembangan perkara, AN, AD, dan M masih dalam pencarian dan pengejaran. Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro mengimbau ketiganya agar segera menyerahkan diri. β€œTidak perlu takut. Jika menyerahkan diri dengan baik, kami pastikan keamanan dan prosesnya berjalan secara profesional tanpa kekerasan serta sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan, apabila masih memilih melarikan diri, polisi akan terus melakukan pencarian dan pengejaran dengan tindakan kepolisian yang profesional dan terukur sesuai ketentuan hukum. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan pihak yang sedang dicari.

Belly Steven/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait