Tiada Hari Tanpa Berantas Miras, Polisi Bidik Pemicu Kriminalitas di Morotai

0aaa 6

MOROTAI | Go Indonesia.id – Peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Pulau Morotai. Selain persoalan peredarannya, dampak yang ditimbulkan konsumsi miras dinilai berpotensi menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan Polres Pulau Morotai terus menggencarkan razia terhadap peredaran miras di sejumlah wilayah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam razia yang digelar pada Selasa (25/8/2026) dari siang hingga sore hari, personel Satuan Samapta Polres Pulau Morotai bersama jajaran Polsek mengamankan 35 liter cap tikus dalam kemasan jerigen/galon, 15 kantong plastik dan 8 botol.

Razia menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras di wilayah Morotai Selatan, Morotai Selatan Barat, Morotai Utara, Morotai Timur serta wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

Polres Pulau Morotai menilai persoalan miras tidak hanya berkaitan dengan aktivitas jual beli minuman beralkohol, tetapi juga memiliki dampak sosial yang dapat merembet pada persoalan keamanan.

Konsumsi miras secara berlebihan dapat menurunkan kontrol diri seseorang. Kondisi tersebut berpotensi memicu perkelahian, kekerasan, penganiayaan, keributan hingga gangguan ketertiban umum.

Selain itu, konsumsi alkohol juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas karena menurunkan konsentrasi, kemampuan mengambil keputusan dan kontrol terhadap kendaraan.

Karena itu, pemberantasan peredaran miras dipandang sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi salah satu faktor yang berpotensi memicu kriminalitas di tengah masyarakat.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan miras menjadi salah satu perhatian dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

β€œMiras bukan hanya persoalan konsumsi, tetapi dapat menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.”

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran miras dengan tetap mengedepankan profesionalitas, sikap humanis dan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaan razia, personel juga memberikan teguran, peringatan dan edukasi kepada masyarakat maupun penjual agar menghentikan aktivitas penjualan miras secara ilegal.

Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan sesuai prosedur. Pada sejumlah lokasi, miras juga dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan dan disaksikan pihak terkait.

Polres Pulau Morotai juga mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah desa hingga para orang tua untuk ikut mengambil peran dalam mencegah peredaran dan konsumsi miras.

Kepolisian berharap masyarakat tidak hanya melaporkan ketika terjadi tindak kriminal, tetapi juga memberikan informasi sejak dini apabila mengetahui adanya aktivitas produksi, penjualan maupun peredaran miras ilegal.

Kapolres mengingatkan bahwa menjaga keamanan bukan semata-mata menjadi tugas kepolisian.

β€œKeamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua.”

Polres Pulau Morotai memastikan kegiatan patroli, razia, pembinaan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras akan terus dilakukan secara rutin dan terukur.

Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran miras sekaligus mencegah dampak yang lebih luas, terutama perkelahian, kekerasan, kecelakaan dan berbagai bentuk gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

β€œTiada hari tanpa memberantas miras,” menjadi semangat jajaran Polres Pulau Morotai dalam menjaga wilayah tetap aman, tertib dan kondusif.

Mir/Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait