Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Teluk Ketapang Disorot Prof. Dr. Sutan Nasomal: Polsek Pengabuan Diminta Usut Tuntas

IMG 20260826 WA0451

TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id _Dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendapat sorotan tajam dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH, serta Rektor Universitas STIA-STIH Pronass.

Prof. Sutan meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pengeroyokan terhadap Eka Rizki Rohman, Sekretaris PJS DPC Tanjung Jabung Barat sekaligus jurnalis Khamparan.com, secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œKalau benar seorang jurnalis mengalami kekerasan ketika sedang melakukan konfirmasi, ini persoalan serius. Jangan ada hukum rimba. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Menurutnya, wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Proses konfirmasi kepada pejabat maupun pihak terkait merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang.

β€œKalau ada pihak yang keberatan dengan pertanyaan wartawan atau pemberitaan, jangan gunakan kekerasan. Ada mekanisme hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang dapat ditempuh,” ujarnya.

Prof. Sutan menegaskan, penyidik harus memeriksa seluruh pihak secara objektif dan tidak mengambil kesimpulan sebelum bukti diperoleh.

β€œPolisi harus bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan tekanan. Korban diperiksa, saksi diperiksa, pihak yang dilaporkan juga diperiksa. Semua harus terang agar tidak terjadi fitnah maupun kriminalisasi,” katanya.

Ia juga meminta penyidik mendalami hubungan antara dugaan kekerasan tersebut dengan aktivitas jurnalistik yang sedang dilakukan korban.

β€œJika hasil penyelidikan membuktikan bahwa kekerasan dilakukan untuk menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, maka aspek UU Pers harus didalami. Ini penting agar jangan sampai kekerasan menjadi alat untuk membungkam pers,” tegasnya.

Prof. Sutan menyebut dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama harus dilihat berdasarkan fakta serta unsur pidana yang ditemukan penyidik.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai kekerasan bersama-sama di muka umum dapat menjadi salah satu aspek yang didalami apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun, Prof. Sutan mengingatkan bahwa penerapan pasal pidana harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian.

β€œJangan langsung memvonis siapa pun. Tetapi jangan pula laporan dugaan kekerasan terhadap wartawan dianggap angin lalu. Hukum harus tegak dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” tegasnya.

Dugaan pengeroyokan tersebut disebut bermula ketika Eka melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, terkait pekerjaan peningkatan jalan aspal di RT 02, Dusun Ketapang.

Jalan tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena disebut mengalami keretakan meski baru sekitar lima bulan selesai dikerjakan.

Berdasarkan keterangan warga bernama Rahim, Eka kemudian diduga mengalami kekerasan setelah melakukan konfirmasi di lapangan sepak bola Desa Teluk Ketapang.

Setelah kejadian, Eka disebut menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau. Ia kemudian melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut melalui Polsek Pengabuan.

Prof. Sutan meminta perkara tersebut tidak berhenti pada saling klaim antara pihak-pihak yang terlibat.

β€œBuka semuanya secara terang. Kalau terbukti ada tindak pidana, tegakkan hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan juga secara transparan. Yang kita perlukan adalah kepastian hukum, bukan keributan baru,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Pihak Kepala Desa Teluk Ketapang, Ketua RT 04, Sekretaris Desa maupun pihak lain yang disebut berada di lokasi tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

REDAKSI


Advertisement