Sekda Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., Rapat Fasilitasi Komunikasi Antara Perusahaan dan Serikat Pekerja

2 495

‎ANAMBAS | Go Indonesia.id— Sekretaris Daerah  Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., memimpin rapat fasilitasi komunikasi antara perusahaan dan serikat pekerja terkait permasalahan hubungan industrial, Kamis (17/9/2026).

‎Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut berlangsung di Lantai II Ruang Media Center Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti.

‎Dalam rapat, Sahtiar menyampaikan bahwa persoalan antara pemerintah, dunia usaha dan pekerja merupakan hal yang dapat terjadi dalam hubungan kerja. Untuk itu, komunikasi secara langsung dinilai penting agar setiap aspirasi maupun persoalan yang disampaikan masing-masing pihak dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.

‎Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak melakukan intervensi terhadap perusahaan. Pemerintah daerah, kata dia, menjalankan peran sebagai fasilitator dengan mempertemukan pihak-pihak yang memiliki persoalan hubungan industrial untuk membahas dan mencari penyelesaian.

‎“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi. Kalau ada persoalan antara pekerja dengan perusahaan, kita pertemukan supaya bisa dikomunikasikan dan dicarikan jalan penyelesaiannya,” ujar Sahtiar.

‎Menurutnya, apabila antara pekerja dan perusahaan telah terdapat kesepakatan, maka kesepakatan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama.

‎Namun, apabila masih terdapat poin yang belum sesuai atau belum dapat diterima salah satu pihak, maka persoalan tersebut perlu kembali dibicarakan untuk mencari titik temu.

‎Dalam pembahasan tersebut, perwakilan serikat pekerja turut menyampaikan sejumlah hal terkait kesepakatan bersama dengan perusahaan, termasuk rencana penandatanganan kontrak serta perlunya kejelasan mengenai kontrak sebelumnya.

‎Pemerintah daerah menyatakan akan mengambil peran sebagai penengah apabila masih terdapat perbedaan pandangan antara pekerja dan perusahaan.

‎“Kalau misalnya hak-hak yang sesuai dengan ketentuan itu kita ikuti dan semuanya menerima, sekiranya dapat kita lakukan penyampaian yang tinggal. Tinggal sepakat balik kita,” ujar Sahtiar.

‎Selanjutnya, Sahtiar memberikan kesempatan kepada perwakilan serikat pekerja untuk menyampaikan pokok persoalan berdasarkan surat yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

‎Setelah itu, pihak perusahaan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas penyampaian dari serikat pekerja.

‎Sahtiar berharap komunikasi yang dilakukan melalui rapat fasilitasi tersebut dapat memperjelas persoalan yang dibahas serta membangun pemahaman bersama antara serikat pekerja dan perusahaan.

‎Dengan adanya komunikasi yang terbuka, penyelesaian persoalan hubungan industrial diharapkan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama serta ketentuan peraturan yang berlaku.

‎Rapat fasilitasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menjalankan perannya sebagai fasilitator dalam membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Bambang/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait