JAKARTA | Go Indonesia.id — Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara–Jakarta meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul dan aliran dana yang disebut sebagai “uang pusat” dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara.
Koordinator aksi, Bunari, mengatakan istilah tersebut perlu dijelaskan. Ia mempertanyakan dasar hukum, pihak yang meminta, besaran pembayaran, hingga tujuan penggunaan dana.
“Setoran untuk apa, siapa yang memerintahkan, siapa yang menentukan nominal, atas dasar hukum apa, dan ke mana dana tersebut mengalir setelah diterima,” kata Bunari, Senin, 21 September 2026.
Persoalan itu mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, dengan salah satu pengurus yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Percakapan tersebut dikaitkan dengan permintaan pembayaran yang disebut sebagai “uang pusat” atau “hak pusat”.
Dalam percakapan yang beredar, rekening atas nama CV Twone Sukses Ciptanusa juga disebut sebagai tujuan pembayaran. Keterangan transaksi dikaitkan dengan pengadaan peralatan dapur MBG.
Namun, keaslian percakapan, identitas pengirim dan penerima pesan, serta tujuan transaksi tersebut belum terverifikasi secara resmi.
Bunari mengatakan keberadaan informasi transaksi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, ia meminta aparat memeriksa aliran dananya, bukan sekadar menilai isi percakapan yang beredar.
“Yang penting ditelusuri adalah uangnya. Dari siapa, masuk ke rekening siapa, untuk kepentingan apa, dan siapa yang menerima manfaat akhirnya,” ujarnya.
Aliansi meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan, gratifikasi, korupsi, atau penyalahgunaan pengaruh apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Kejaksaan Agung juga didesak memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Termasuk pemberi dana, penerima dana, pengurus CV Twone Sukses Ciptanusa, serta pihak yang disebut dalam percakapan mengenai “uang pusat”.
PPATK diminta menelusuri pola transaksi untuk mengetahui sumber dana, rekening yang digunakan, serta penerima manfaat akhir.
Aliansi juga meminta DPP Partai Gerindra mengevaluasi Sahril Taher terkait dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG di Maluku Utara.
Bunari mengatakan program MBG menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk masyarakat. Karena itu, setiap pungutan atau transaksi yang dibebankan kepada pelaksana harus jelas dasar dan pertanggungjawabannya.
Hingga berita ini ditulis, klarifikasi dari Sahril Taher, CV Twone Sukses Ciptanusa, pengurus yayasan/SPPG, maupun pihak berwenang dalam pengelolaan MBG belum diperoleh.
Aliansi meminta hasil penelusuran disampaikan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum diminta berjalan sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga dinilai perlu diumumkan agar persoalan tidak berhenti pada informasi yang beredar di publik.
Mir | Jurnalis Go Indonesia.id







