JAKARTA I Go Indonesia.Id – Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) dan penindakan perkara dugaan korupsi terhadap sejumlah pejabat negara dan kepala daerah pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap pejabat publik terus berjalan dan tidak semestinya ada pihak yang merasa kebal terhadap jerat hukum.
βCarut-marut hukum dan abu-abunya peraturan yang tumpang tindih dirasakan masyarakat Indonesia selama ini. Namun di balik itu, kita disuguhkan berbagai peristiwa penangkapan pejabat melalui OTT, baik menteri, gubernur, bupati maupun unsur SKPD tingkat provinsi, kota, kabupaten hingga pusat,β ujar Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi dinamika hukum dan politik nasional, Rabu (23/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta.
Menurutnya, rangkaian penindakan tersebut menjadi perhatian karena menyentuh pejabat yang sebelumnya berada pada posisi strategis dalam pemerintahan.
βIni membuat rakyat Indonesia melihat bahwa hukum sedikit tumbuh taring. Seperti anak buaya mulai remaja dan tumbuh taring. Semoga ini berkelanjutan ke depan, baik pada kepemimpinan negara sekarang maupun yang akan datang,β katanya.
Data pemberitaan hingga Juli 2026 menunjukkan sedikitnya 16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sepanjang 2025 hingga 2026.
Pada 2025, nama yang tercatat antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara pada 2026, penindakan mencakup Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, hingga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Rangkaian perkara tersebut memiliki konstruksi dan dugaan tindak pidana yang berbeda-beda. Karena itu, status tersangka maupun terjaring OTT tidak sama dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sorotan tidak hanya tertuju pada kepala daerah. Sejumlah pejabat pusat juga menghadapi proses hukum.
Salah satunya Immanuel Ebenezer atau Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang pada Juni 2026 diberitakan telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi.
Prof. Sutan Nasomal menilai rangkaian perkara tersebut semestinya menjadi peringatan bagi seluruh pejabat pemerintahan agar tidak menganggap jabatan sebagai tameng dari proses hukum.
βTidak ada siapapun yang boleh merasa tidak bisa tersentuh jeratan hukum atau merasa kebal hukum. Jangan sampai jabatan dianggap sebagai perlindungan dari hukum,β tegasnya.
Ia juga mendorong penguatan anggaran bagi lembaga pemberantasan korupsi agar kemampuan pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan penindakan dapat terus diperkuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
βBila perlu, penjara untuk pelaku korupsi harus diperkuat pengawasannya. Jangan sampai ada fasilitas istimewa bagi tahanan atau narapidana korupsi,β ujarnya.
Menurutnya, pengawasan publik dan transparansi terhadap proses penegakan hukum juga penting agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan, tetapi berlanjut melalui proses hukum yang transparan hingga putusan pengadilan.
Disisi lain, KPK menyatakan penindakan terhadap kepala daerah dilakukan berdasarkan proses hukum dan laporan atau temuan yang ditindaklanjuti, serta menegaskan bahwa OTT tidak didasarkan pada afiliasi politik tertentu.
Prof. Sutan menegaskan, pemberantasan korupsi harus berjalan konsisten dan tidak boleh berhenti pada momentum tertentu.
βYang paling penting, hukum harus berlaku untuk semua. Jangan ada pejabat yang merasa kebal hukum,β pungkasnya.
Sumber: Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Pendiri Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum YPLBH, Rektor Universitas Pronass dan Ketua Umum YPP BRIGIP.
REDAKSI







