BULELENG | Go Indonesia.id — Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengingatkan penggunaan Aksara Bali pada papan nama kantor, tempat usaha, gedung hingga fasilitas publik. Koster memberi batas waktu hingga akhir April 2027 bagi pihak yang belum menerapkan ketentuan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Koster melalui Pakeling Gubernur Bali pada Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Saniscara Umanis Bala dan Rahina Purnama Kapat. Pakeling disampaikan bertepatan dengan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Koster mengatakan kebijakan penggunaan Aksara Bali telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. Pergub itu mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 5 Oktober 2018.
Dalam aturan tersebut, Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan dan swasta, jalan, sarana pariwisata serta fasilitas umum lainnya.
Aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan nama tempat ibadah umat beragama lainnya. Komposisi penulisan Aksara Bali dan huruf Latin harus dibuat berimbang.
Koster menjelaskan penggunaan Aksara Bali pada papan nama menggunakan latar belakang gradasi merah-putih dengan tulisan berwarna hitam.
Sementara untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, penggunaan Aksara Bali dan huruf Latin diimbau dibuat dengan variasi tertentu. Aksara Bali ditempatkan di bagian atas dengan warna merah, sedangkan huruf Latin berada di bawah dengan warna putih serta dapat dipadukan dengan lampu hias atau dekorasi.
Menurut Koster, penggunaan Aksara Bali bukan sekadar persoalan tulisan pada papan nama. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan sekaligus menjaga identitas dan peradaban Bali.
“Kita patut bersyukur, Leluhur Kita telah mewariskan Aksara Bali yang Adiluhung, yang menunjukkan Bali merupakan pulau dengan peradaban unggul,” kata Koster.
Koster menilai penerapan kebijakan tersebut selama ini mendapat respons positif. Aksara Bali sudah digunakan pada nama lembaga pemerintahan dan swasta, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, jalan, fasilitas publik hingga produk lokal Bali.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha serta masyarakat yang telah menerapkan Aksara Bali sesuai ketentuan.
Namun, Koster mengaku masih menemukan banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung hingga fasilitas publik yang belum menggunakan Aksara Bali.
“Hal ini harus menjadi perhatian sangat serius kita bersama,” ujarnya.
Karena itu, Koster mengimbau seluruh pihak yang belum menggunakan Aksara Bali segera melakukan penyesuaian. Ia memberi batas waktu paling lambat akhir April 2027.
Koster mengatakan kepatuhan terhadap penggunaan Aksara Bali menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam melestarikan kebudayaan serta menjaga masa depan peradaban Bali untuk generasi berikutnya.
“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” kata Koster.
Ia kemudian menutup pakeling dengan ajakan bersama menjaga Bali.
“Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki,” tuturnya.
Kadek/ Jurnalis Go Indonesia







