NEW YORK | Go Indonesia.id β Pemerintah Vanuatu kembali menyampaikan perhatian terhadap persoalan hak asasi manusia masyarakat adat Papua dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-81.
Pernyataan tersebut disampaikan Perwakilan Tetap Vanuatu untuk PBB, Odo Tevi, dalam agenda General Debate Sidang Umum PBB yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York.
Dalam pidatonya, Tevi menyatakan bahwa perdamaian dan keamanan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia mengatakan Vanuatu tetap prihatin terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM yang berdampak terhadap masyarakat adat Papua di West Papua.(27/9/26)
βVanuatu remains deeply concerned about reports of serious human rights violations affecting indigenous Papuans in West Papua,β ujar Odo Tevi dalam pidatonya.
Menurut Tevi, sejumlah perhatian juga telah disampaikan melalui mekanisme khusus PBB, termasuk berkaitan dengan hak masyarakat adat, perpindahan penduduk, hak budaya, dampak lingkungan serta perlakuan terhadap pembela hak asasi manusia di Papua.
Vanuatu juga menyinggung seruan para pemimpin negara-negara Pasifik agar Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia melakukan kunjungan ke West Papua. Dalam pidatonya, Tevi menyatakan bahwa seruan tersebut menurut Vanuatu belum ditindaklanjuti dan perlu mendapat perhatian.
Vanuatu Tegaskan Dukungan untuk Kanaky
Selain persoalan West Papua, Vanuatu dalam kesempatan yang sama kembali menegaskan dukungannya terhadap proses dekolonisasi Kanaky atau New Caledonia.
Tevi mengatakan Vanuatu mendukung hak masyarakat adat Kanak untuk menentukan nasib sendiri dan menyerukan proses yang damai, inklusif, transparan serta kredibel sesuai dengan Piagam PBB dan resolusi-resolusi Majelis Umum PBB yang relevan.
Vanuatu juga menyoroti kesenjangan sosial-ekonomi yang menurut pemerintah negara tersebut masih dialami masyarakat Kanak, termasuk dalam bidang pekerjaan, pendidikan, pendapatan dan akses terhadap peluang ekonomi.
Menurut Vanuatu, ketimpangan struktural tersebut perlu ditangani sebagai bagian dari upaya membangun kohesi sosial dan mendorong proses dekolonisasi yang inklusif dan berkelanjutan.
Vanuatu selanjutnya menyerukan pelaksanaan penuh resolusi PBB terkait New Caledonia serta mendorong dialog konstruktif antara seluruh pihak, termasuk kekuatan administratif dan perwakilan masyarakat.
Sengketa Matthew dan Hunter Islands
Dalam pidato yang sama, Odo Tevi juga menyampaikan bahwa pada akhir Agustus 2026 pemerintah Vanuatu telah memulai proses hukum terhadap Prancis di International Court of Justice (ICJ) terkait persoalan kedaulatan atas dua pulau yang oleh Vanuatu disebut Umaenupne dan Umaeneg, sementara dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Matthew dan Hunter Islands, serta persoalan batas maritim antara Vanuatu dan New Caledonia.
Tevi menyatakan bahwa menurut posisi pemerintah Vanuatu, kedua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Vanuatu.
Ia mengaitkan posisi tersebut dengan tata kelola adat, hubungan sejarah yang telah berlangsung lama, kepemilikan masyarakat adat serta tanggung jawab sebagai penjaga warisan leluhur.
Meski demikian, dalam pidatonya Tevi juga menekankan pentingnya hubungan Vanuatu dengan Prancis. Ia menyebut Prancis sebagai mitra yang penting dalam berbagai isu internasional dan mengapresiasi dukungan Prancis terhadap kerja sama internasional, termasuk dalam isu perubahan iklim dan lembaga peradilan internasional.
Atas dasar tersebut, Vanuatu menyatakan mengundang Prancis untuk menyetujui yurisdiksi ICJ dalam persoalan yang diajukan tersebut.
Disampaikan dalam UNGA81
Pernyataan Vanuatu tersebut disampaikan dalam rangkaian General Debate Sidang Umum PBB ke-81, yang berlangsung di Markas Besar PBB di New York pada 22β26 September dan 28 September 2026. PBB menyebut General Debate merupakan forum bagi kepala negara, kepala pemerintahan dan perwakilan tingkat tinggi negara anggota untuk menyampaikan posisi dan prioritas masing-masing.
Dengan pidato tersebut, Vanuatu kembali membawa isu hak masyarakat adat, dekolonisasi dan hukum internasional ke dalam forum multilateral PBB, sekaligus menyampaikan posisi negaranya mengenai West Papua, Kanaky/New Caledonia serta sengketa wilayah dengan Prancis.
Agustinus Selegani/Jurnalis Go Indonesia


