Prof. Dr. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tak Hanya UKW, Jalur BNSP Juga Diakui Negara

IMG 20261003 WA0234

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Polemik mengenai sertifikasi kompetensi wartawan kembali menjadi perhatian. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai sertifikasi profesi wartawan tidak semestinya hanya dipahami melalui satu jalur, termasuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Menurut Sutan Nasomal, terdapat pula mekanisme sertifikasi profesi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang merupakan lembaga negara. Ia mendorong organisasi profesi pers dan perguruan tinggi yang memiliki bidang komunikasi untuk turut membuka akses sertifikasi kompetensi bagi wartawan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

โ€œSelama ini gonjang-ganjing masalah UKW yang diributkan para pejabat hanya melayani sebagian wartawan yang sudah UKW dan medianya terdaftar registrasi Dewan Pers. Ini sebenarnya kebablasan,โ€ ujar Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, Sabtu (3/10/2026).

Ia mengatakan organisasi profesi wartawan dapat menjalin kerja sama dengan lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

โ€œSemua organisasi profesi wartawan boleh mengadakan sertifikasi BNSP dengan bekerja sama atau melalui skema kerja sama dengan lembaga sertifikasi yang berwenang. Termasuk kampus yang memiliki fakultas komunikasi atau STK,โ€ katanya.

Sutan Nasomal juga menawarkan agar wartawan dan pemimpin redaksi di daerah dapat membentuk kelompok peserta untuk mengikuti proses sertifikasi.

โ€œUntuk para pemimpin redaksi atau wartawan di daerah boleh menghimpun rekan minimal 50 orang tiap provinsi. Nanti kami dari Universitas Profesor Sutan Nasomal Jakarta yang datang ke daerah,โ€ ujarnya.

Menurutnya, persoalan sertifikasi wartawan perlu ditempatkan sebagai bagian dari peningkatan kompetensi, pemahaman profesi, etika jurnalistik, serta tanggung jawab insan pers.

Ia menilai seluruh organisasi pers perlu diberikan ruang untuk melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas anggotanya dengan standar kompetensi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

โ€œTidak boleh ada perbedaan perlakuan atau tingkatan, baik antara wartawan maupun pemimpin redaksi. Semua wajib memahami ilmu dasar profesi secara utuh,โ€ tegasnya.

Sutan Nasomal menambahkan, sertifikasi seharusnya tidak berhenti pada persoalan administratif berupa kepemilikan sertifikat. Menurutnya,
yang lebih penting adalah memastikan wartawan memahami keilmuan jurnalistik, kode etik, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pers.

Ia berharap perdebatan mengenai jalur sertifikasi tidak justru menghambat peningkatan kompetensi wartawan di berbagai daerah.

โ€œTujuan utama sertifikasi bukan sekadar pencapaian nilai administratif, melainkan pemantapan pemahaman mendalam mengenai keilmuan, etika, dan tanggung jawab insan pers,โ€ katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring pada 3 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia memperkenalkan diri sebagai pakar hukum internasional, ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta Rektor Universitas Profesor Sutan Nasomal Jakarta.

Catatan redaksi: Kedudukan, skema, dan persyaratan sertifikasi kompetensi wartawan melalui BNSP perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar kompetensi kerja, serta lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan terkait.

Klarifikasi dari pihak Dewan Pers dan BNSP mengenai mekanisme sertifikasi wartawan melalui jalur tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait