Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan Terkait Narkoba, Publik Pertanyakan Penerapan Restorative Justice

1b 312

JAWA TIMUR | Go Indonesia.id — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur menjadi perhatian publik.

Ketiga legislator tersebut adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Ketiganya diamankan bersama sejumlah warga sipil dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Informasi yang diberitakan sejumlah media menyebut penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi disebut menemukan barang bukti berupa plastik bekas sabu, dua butir ekstasi, serta alat isap.

Namun, penanganan perkara tersebut kemudian dilakukan melalui mekanisme restorative justice, dan para anggota DPRD tersebut tidak menjalani penahanan. Sejumlah pemberitaan menyebut mereka selanjutnya menjalani proses asesmen atau rehabilitasi.

Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme asesmen, serta pertimbangan penyidik dalam menerapkan restorative justice dalam perkara tersebut.

Pertanyaan lain yang berkembang adalah bagaimana memastikan bahwa mekanisme serupa diterapkan berdasarkan kriteria hukum yang sama terhadap masyarakat umum dalam perkara dengan kondisi dan barang bukti yang sebanding.

Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi Suwito sebelumnya menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkara yang melibatkan Asrila. Ia juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah sebelum mengambil langkah terhadap yang bersangkutan.

Dikaitkan dengan Semangat War on Drugs for Humanity

Perkara ini juga menjadi perhatian karena pada 1 Oktober 2026, Komjen Pol Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum menjadi Kapolri, Suyudi menjabat Kepala BNN RI sejak Agustus 2025 dan mengusung semangat War on Drugs for Humanity, yakni pemberantasan narkotika dengan menggabungkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap dengan pendekatan kemanusiaan, termasuk rehabilitasi bagi penyalahguna.

Dengan demikian, penerapan pendekatan humanis dalam perkara narkotika tidak serta-merta berarti mengabaikan penegakan hukum. BNN sebelumnya menjelaskan bahwa pendekatan tersebut menempatkan pemberantasan jaringan peredaran gelap secara tegas, sementara korban atau penyalahguna dapat memperoleh ruang rehabilitasi sesuai ketentuan dan hasil asesmen.

Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana Polri di bawah kepemimpinan Suyudi Ario Seto menjaga konsistensi penegakan hukum narkotika, termasuk memastikan setiap keputusan dalam perkara narkotika memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Status hukum ketiga anggota DPRD tersebut juga perlu dilihat berdasarkan proses hukum dan hasil asesmen yang dilakukan aparat berwenang. Sampai terdapat putusan atau keterangan resmi yang berkekuatan hukum, mereka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Go Indonesia.id membuka ruang klarifikasi kepada Polrestabes Surabaya, BNN, ketiga anggota DPRD, Partai Gerindra, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penerapan restorative justice serta perkembangan perkara tersebut.

Iriek/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait