BATAM | Go Indonesia.id β Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Batam melakukan audiensi dengan manajemen PT PLN Batam pada Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut membahas gangguan listrik (blackout) yang terjadi di Batam, mulai dari dugaan penyebab gangguan, mekanisme kompensasi pelanggan, hingga persoalan ganti rugi dan evaluasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan ASWIN DPC Kota Batam, warga Kecamatan Sei Beduk dan Nongsa, serta Manager Humas PT PLN Batam, Yoga, beserta jajarannya.
Dalam pertemuan itu, Haris selaku perwakilan ASWIN DPC Kota Batam menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian organisasi dan masyarakat. Salah satunya meminta penjelasan mengenai penyebab blackout berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan oleh pihak PT PLN Batam.
Selain itu, ASWIN meminta kejelasan mengenai besaran dan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan, termasuk dasar regulasi yang digunakan. ASWIN juga mempertanyakan persoalan ganti rugi dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 ayat (3), serta kaitannya dengan ketentuan perlindungan konsumen.
Sementara itu, perwakilan warga bernama Abu Bakar turut menanyakan apakah terdapat hubungan antara kejadian blackout dengan operasional pusat data (data center) di Batam.
PT PLN Batam Jelaskan Dugaan Penyebab Blackout
Menanggapi pertanyaan mengenai penyebab gangguan listrik, Yoga menjelaskan bahwa blackout terjadi akibat kerusakan pada salah satu gardu induk di kawasan Sei Harapan.
Ia menyampaikan adanya dugaan gangguan yang dipicu oleh hewan liar atau monyet. Namun, pihaknya belum dapat memastikan penyebab tersebut karena masih dalam proses penyidikan kepolisian.
βPada hari berikutnya memang ditemukan bangkai monyet. Namun, apakah itu penyebab pastinya, kami belum bisa menyampaikan saat ini karena hal tersebut dalam penyidikan kepolisian,β ujar Yoga dalam audiensi tersebut.
Dengan demikian, penyebab pasti kerusakan gardu induk tersebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
PT PLN Batam Paparkan Mekanisme Kompensasi Pelanggan
Dalam audiensi itu, Yoga juga memberikan penjelasan mengenai besaran kompensasi bagi pelanggan yang terdampak gangguan listrik.
Menurut penjelasan yang disampaikan, pelanggan kategori reguler, seperti rumah tangga, pemerintahan, bisnis, sosial, dan kategori lainnya yang termasuk dalam golongan tersebut, memperoleh kompensasi sebesar 10 persen.
Yoga menjelaskan bahwa penggolongan pelanggan reguler tidak dibatasi pada besaran daya listrik tertentu. Selama pelanggan termasuk dalam kategori yang dikenakan biaya beban, pelanggan tersebut masuk dalam golongan pelanggan reguler sesuai penjelasan pihak PT PLN Batam.
Sementara itu, untuk kategori industri yang menggunakan layanan khusus, besaran kompensasi berkisar antara 15 persen hingga 25 persen, bergantung pada kesepakatan dengan pihak industri.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu perhatian ASWIN untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme kompensasi yang diterapkan PT PLN Batam.
Meski demikian, rincian mengenai dasar perhitungan, persyaratan, serta penerapan kompensasi bagi setiap kategori pelanggan tetap perlu dipastikan melalui dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Ganti Rugi Akan Dievaluasi
Selain kompensasi, Haris juga meminta penjelasan mengenai mekanisme ganti rugi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat gangguan listrik.
Menanggapi hal tersebut, Yoga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi mekanisme penerapan ganti rugi dan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai ketentuan tertulis yang menjadi acuannya.
βKalau masalah terkait dengan ganti rugi yang disampaikan, nanti kami akan lakukan evaluasi cara penerapannya. Yang tertulis tentu kami tanyakan dulu ke regulator,β ungkap Yoga.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperoleh kejelasan mengenai penerapan regulasi dan hak pelanggan yang mengalami kerugian akibat gangguan pasokan listrik.
Kondisi CCTV Gardu Induk Turut Dipertanyakan
Dalam kesempatan yang sama, Haris mempertanyakan kondisi sistem keamanan di sekitar gardu induk, khususnya fungsi kamera pengawas atau CCTV pada saat kejadian blackout hingga saat ini.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yoga menyebutkan bahwa CCTV masih berfungsi secara normal.
Informasi tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam audiensi untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi pengawasan dan keamanan di area gardu induk.
ASWIN Minta Dokumen Evaluasi TMP
Pembahasan kemudian berlanjut pada evaluasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang berkaitan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.
Haris mempertanyakan apakah PT PLN Batam pernah mengajukan evaluasi TMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Yoga menyampaikan bahwa evaluasi terkait TMP terus dilakukan.
Tidak hanya meminta penjelasan secara lisan, Haris juga meminta salinan berita acara, dokumen, serta informasi mengenai proses evaluasi yang telah dilaksanakan.
Permintaan tersebut dimaksudkan agar ASWIN DPC Kota Batam memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai proses evaluasi TMP, termasuk dokumen pendukung yang dapat menjelaskan pelaksanaannya.
Yoga menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan salinan dokumen tersebut kepada ASWIN DPC Kota Batam setelah berkoordinasi dengan bidang terkait yang menangani TMP, sekaligus menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait persoalan yang dibahas dalam audiensi.
ASWIN Apresiasi Ruang Dialog
Menutup audiensi, Haris menyampaikan terima kasih kepada manajemen PT PLN Batam yang telah membuka ruang dialog bagi ASWIN dan perwakilan masyarakat.
Menurut Haris, pertemuan tersebut memberikan penjelasan awal mengenai besaran kompensasi pelanggan serta dugaan penyebab gangguan listrik berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak PT PLN Batam.
Namun, sejumlah hal masih memerlukan tindak lanjut, terutama kepastian penyebab blackout berdasarkan hasil penyidikan, kejelasan mekanisme ganti rugi, serta penyerahan dokumen evaluasi TMP yang telah diminta.
ASWIN DPC Kota Batam berharap komitmen yang disampaikan dalam audiensi dapat ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh informasi yang transparan dan kejelasan mengenai hak-hak mereka sebagai pelanggan listrik.
ASWIN juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara penyedia layanan listrik dan masyarakat agar setiap persoalan yang berdampak pada kepentingan publik dapat dibahas berdasarkan data, regulasi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi







