Dinkes Payakumbuh Ungkapin Alasan Memilih Pengadaan Langsung Proyek Konstruksi

IMG 20261019 WA0532

PAYAKUMBUH | Go Indonesia.Id β€” Pemilihan metode pengadaan langsung dalam proyek konstruksi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh menjadi perhatian publik. Pasalnya, keputusan tersebut dipertanyakan karena dinilai perlu dicermati kesesuaiannya dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Payakumbuh yang mengarahkan pekerjaan konstruksi menggunakan metode e-purchasing melalui mini kompetisi.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti, M.P.H., selaku Pengguna Anggaran (PA), menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œSemua proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh PPK. Selagi proses tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku, tentu kita setujui,” ujar dr. Yanti, Senin (19/10/2026).

Ia menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan pengadaan. Menurutnya, penentuan metode pengadaan juga perlu mempertimbangkan ketersediaan barang atau jasa yang dibutuhkan dalam katalog elektronik (e-katalog).

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Dinkes Payakumbuh, Juli, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menegaskan bahwa pemilihan metode pengadaan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan regulasi dan kondisi pekerjaan di lapangan.

Juli mengakui bahwa Surat Edaran Wali Kota terkait penggunaan metode e-purchasing melalui mini kompetisi menjadi perhatian pihaknya. Namun, ia beralasan, terdapat sejumlah item pekerjaan konstruksi dalam proyek tersebut yang tidak tersedia di katalog elektronik.

β€œPekerjaan konstruksi harus dilakukan dengan metode e-purchasing melalui mini kompetisi sepanjang item pekerjaannya tersedia di e-katalog. Namun, dalam proyek konstruksi yang sedang berjalan ini, ada beberapa item pekerjaan yang tidak tersedia di e-katalog,” jelas Juli.

Atas dasar pertimbangan tersebut, PPK memilih metode pengadaan langsung untuk paket pekerjaan yang dimaksud. Menurut penjelasannya, keterbatasan ketersediaan item dalam katalog elektronik menjadi salah satu alasan metode mini kompetisi tidak diterapkan.

Meski demikian, alasan tersebut tetap perlu diuji berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaktersediaan item dalam katalog elektronik tidak serta-merta menjadi pembenaran otomatis untuk menggunakan metode pengadaan langsung, karena pemilihannya juga harus memenuhi persyaratan dan batasan yang ditetapkan dalam regulasi.

Karena itu, kejelasan mengenai jenis pekerjaan, nilai paket, rincian item yang tidak tersedia dalam e-katalog, serta dasar hukum penetapan metode pengadaan menjadi hal penting untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan.

Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan diperlukan agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan kepastian kepada publik bahwa proyek konstruksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)


Advertisement

Pos terkait