Diduga Abaikan K3, Proyek Shelter Balai Kota Payakumbuh Bakal Dicek Disnaker

IMG 20260908 WA0499

PAYAKUMBUH | Go Indonesia.Id – Proyek pembangunan shelter di kawasan Kantor Balai Kota Payakumbuh menjadi sorotan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek yang dikerjakan CV ATG Raya dengan nilai kontrak Rp4.449.635.200 termasuk PPN tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi kelengkapan K3 bagi para pekerja.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Konsultan Pengawas dari CV NAJFAS Consultant, Jek, membenarkan adanya kendala terkait penerapan K3 di lokasi proyek.

Ia mengaku pihaknya telah berulang kali mengingatkan pelaksana maupun pekerja agar melengkapi perlengkapan keselamatan kerja.

“Hampir setiap hari kami menyampaikan dan mengingatkan terkait kelengkapan K3 ini kepada pekerja dan pelaksana,” ujar Jek saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Menurut Jek, terdapat pula perbedaan jumlah tenaga kerja antara kondisi di lapangan dengan perencanaan awal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Di dalam RAB awal, alokasi pekerja sebenarnya hanya untuk 25 orang. Namun, saat ini pekerja yang ada mencapai 38 orang. Artinya, ada kelebihan 13 orang dari perencanaan awal,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Proyek CV ATG Raya, Erizal, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah antisipasi dengan memberikan teguran kepada pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan K3.

“Semua pekerja yang tidak memakai atribut K3 sudah kami tegur. Terkait alat pelindung diri (APD), helm sebanyak 50 dan sepatu sebanyak 50,” ujar Erizal.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan salah seorang pekerja di lokasi. Pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa APD belum sepenuhnya diterima oleh seluruh pekerja.

“Sebagian APD memang sudah dibeli, tetapi sebagian pekerja lainnya belum kebagian,” ungkapnya.

Adanya perbedaan keterangan tersebut mendapat perhatian dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Barat Wilayah Kerja Payakumbuh.

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, Nanang, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Kami akan segera mengecek langsung ke lokasi proyek tersebut.

Apabila ditemukan kontraktor lalai dan terbukti melanggar aturan terkait K3, maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nanang.

Sementara itu, Feri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek shelter tersebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.

Penerapan K3 sendiri merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Selain penggunaan alat pelindung diri seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, dan rompi reflektif, aspek keselamatan juga mencakup ketersediaan fasilitas P3K serta rambu-rambu keselamatan dan prosedur penanganan keadaan darurat.

Ketentuan keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pengawasan terhadap kepatuhan K3 menjadi penting untuk memastikan keselamatan pekerja sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan proyek.

Dengan adanya rencana pemeriksaan dari Disnaker, kondisi penerapan K3 di proyek shelter Balai Kota Payakumbuh kini menunggu hasil pengecekan langsung di lapangan.

Amat/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait