PASAMAN | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan Muara Tambangan, Kenagarian Cubadak Barat, Jorong Sungai Beremas, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan. Sekitar tujuh unit excavator disebut-sebut beroperasi di kawasan tersebut. Sementara itu, masyarakat mengeluhkan kondisi air sungai yang dilaporkan semakin keruh dan mengganggu kenyamanan penggunaan air untuk kebutuhan sehari-hari.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tersebut berlangsung di sejumlah titik. Beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan sekitar tujuh unit alat berat dari berbagai merek diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemantauan lapangan yang dilaporkan awak media, ditemukan alat berat jenis excavator beserta perangkat penyaringan emas berupa box.
Temuan dan informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan pertambangan, pengawasan lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat atas air dan lingkungan yang sehat. Namun, jumlah alat berat, status perizinan, dan dugaan dampak lingkungan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya dugaan aktivitas pertambangan, melainkan juga kondisi sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mandi dan mencuci pakaian.
Warga dilaporkan mengeluhkan perubahan kondisi air yang semakin keruh sehingga penggunaannya menjadi kurang nyaman. Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kualitas air untuk memastikan penyebabnya, termasuk apakah terdapat hubungan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.
Jangan sampai masyarakat menanggung dampak lingkungan tanpa kepastian mengenai penyebab dan penanganannya. Air merupakan kebutuhan dasar, sehingga dugaan gangguan terhadap kualitas sumber air tidak sepatutnya dibiarkan tanpa pemeriksaan yang objektif.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, ATHIA selaku wartawan media online telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, serta Kasihumas Polda Sumatera Barat pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Konfirmasi kepada Gubernur Sumatera Barat ditujukan untuk meminta penjelasan mengenai langkah pemerintah provinsi bersama instansi terkait dalam memeriksa dugaan aktivitas pertambangan, mengawasi kondisi lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kasihumas Polda Sumatera Barat dimintai tanggapan mengenai ada atau tidaknya laporan terkait dugaan PETI tersebut, kemungkinan pemeriksaan lapangan, serta langkah kepolisian apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Namun, hingga berita ini disusun, tanggapan dari kedua pihak tersebut belum diterima oleh wartawan.
Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran maupun penolakan atas dugaan yang diberitakan. Redaksi tetap membuka ruang bagi Gubernur Sumatera Barat, Polda Sumatera Barat, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi serta informasi mengenai langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.
Dugaan aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat perlu ditelusuri secara serius. Aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan legalitas kegiatan, jumlah alat berat yang beroperasi, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.
Pemeriksaan juga perlu mengungkap sumber kekeruhan air sungai melalui pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penanganan tidak hanya bertumpu pada informasi dari narasumber, tetapi didasarkan pada temuan lapangan dan bukti yang terverifikasi.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Disisi lain, setiap pihak yang diduga terlibat tetap harus memperoleh hak untuk memberikan penjelasan. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi awal yang belum dibuktikan.
Prinsip kehati-hatian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keluhan masyarakat. Justru, pemeriksaan yang cepat, objektif, dan terbuka diperlukan agar fakta di lapangan segera memperoleh kepastian.
Selain kepolisian, pemerintah daerah dan instansi yang berwenang di bidang pertambangan serta lingkungan hidup perlu menindaklanjuti informasi dari kawasan Muara Tambangan.
Langkah yang perlu dipertimbangkan meliputi pemeriksaan kualitas air sungai, penelusuran sumber kekeruhan, verifikasi perizinan kegiatan, serta evaluasi potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindakan yang akan dilakukan, terutama jika persoalan tersebut berdampak pada sumber air yang digunakan sehari-hari.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian dan dugaan yang berkembang dapat dijawab berdasarkan fakta.
Dugaan aktivitas PETI di Muara Tambangan menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh instansi berwenang.
Benarkah sekitar tujuh unit excavator beroperasi di kawasan tersebut? Apakah kegiatan pertambangan itu memiliki izin yang sah? Apa penyebab air sungai dilaporkan semakin keruh? Dan langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk memastikan lingkungan serta kepentingan masyarakat terlindungi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diperoleh melalui pemeriksaan lapangan, data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi lingkungan hidup. Pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan PETI tersebut terbukti, sekaligus menjawab keluhan masyarakat mengenai kondisi air sungai.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan Gubernur Sumatera Barat dan Kasihumas Polda Sumatera Barat masih dinantikan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
(Tim/Redaksi)



