SIAK | Go Indonesia.Id – Anjloknya kemampuan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, hingga hampir Rp1 triliun dalam kurun dua tahun menjadi sorotan serius Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena berpotensi mempersempit ruang pembangunan serta mengancam keberlanjutan pelayanan dasar masyarakat.
Dalam keterangannya melalui telepon, Kamis (22/10/2026), Prof. Sutan Nasomal, pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti perlunya evaluasi kebijakan fiskal yang berdampak terhadap kemampuan keuangan Kabupaten Siak, salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Riau.
Berdasarkan data anggaran yang menjadi bahan pemberitaan, belanja APBD Perubahan Kabupaten Siak tercatat sekitar Rp3,230 triliun pada 2024. Angka tersebut turun menjadi Rp2,611 triliun pada 2025, kemudian kembali menyusut menjadi Rp2,236 triliun pada 2026.
Jika dibandingkan, penurunan belanja tersebut mencapai sekitar Rp993,8 miliar atau 30,77 persen dalam dua tahun.
Penyusutan itu memperlihatkan semakin terbatasnya ruang fiskal pemerintah kabupaten untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Meski demikian, penurunan APBD tidak dapat serta-merta dibebankan seluruhnya kepada kebijakan pemerintah pusat. Faktor pendapatan daerah, transfer pemerintah pusat, dan kebijakan pengelolaan belanja daerah juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
Namun, besarnya penurunan anggaran tersebut menuntut penjelasan terbuka mengenai penyebabnya, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah konkret yang akan ditempuh untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
Prof. Sutan Nasomal menyoroti pentingnya tanggung jawab pemerintah pusat dalam memastikan kebijakan transfer ke daerah tidak mengakibatkan terganggunya pelayanan publik secara berkepanjangan.
Sebagai daerah penghasil migas, Kabupaten Siak membutuhkan kepastian mengenai hak keuangan daerah, terutama Dana Bagi Hasil (DBH), agar program pembangunan dapat direncanakan secara realistis dan berkelanjutan.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut angka dalam dokumen APBD, melainkan juga menyangkut kemampuan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemerintah pusat perlu memberikan kejelasan mengenai kebijakan transfer, penyelesaian kewajiban DBH yang belum tersalurkan, serta proyeksi penerimaan daerah pada tahun-tahun mendatang. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Siak juga harus menjelaskan strategi menghadapi keterbatasan anggaran.
Persoalan fiskal Siak semakin menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Siak pada September 2026 menyampaikan adanya sekitar Rp460 miliar Dana Bagi Hasil untuk tahun 2024 dan 2025 yang masih mengalami kurang salur.
Bupati Siak Afni Zulkifli disebut telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan penyelesaian dana tersebut. Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan kesediaannya mengawal persoalan kurang bayar DBH, sementara mekanisme pembayaran dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan mendesak akan kepastian penyelesaian kewajiban fiskal sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof. Sutan Nasomal menyoroti pentingnya kepastian hak keuangan daerah agar pemerintah kabupaten tidak terus-menerus menghadapi ketidakpastian dalam membiayai program prioritas.
Tekanan terhadap kemampuan anggaran juga terlihat dalam Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2026 yang disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli pada 25 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, pendapatan daerah mengalami penurunan sekitar Rp160,17 miliar atau 6,76 persen. Transfer pemerintah pusat juga mengalami koreksi sebesar 8,76 persen menjadi sekitar Rp1,370 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dikurangi sekitar Rp134,69 miliar atau 5,68 persen.
Komponen belanja yang mengalami penurunan antara lain:
1. Belanja bantuan sosial: turun 43,29 persen menjadi sekitar Rp979,39 juta.
2. Belanja modal: turun 27,23 persen menjadi sekitar Rp137,23 miliar.
3. Belanja hibah: turun 22,63 persen.
4. Belanja barang dan jasa: justru meningkat 10,55 persen.
Perubahan tersebut patut mendapat perhatian dan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, terutama mengenai dasar penentuan prioritas belanja ketika kemampuan keuangan semakin terbatas.
Penurunan belanja bantuan sosial dan belanja modal tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pelayanan masyarakat telah dipangkas. Namun, pemerintah harus menjelaskan program yang terdampak, kegiatan yang ditunda, dan langkah yang disiapkan agar masyarakat tidak dirugikan.
Sektor pendidikan dan kesehatan harus menjadi perhatian utama di tengah tekanan fiskal Kabupaten Siak.
Dalam APBD awal 2026, alokasi untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Siak tercatat sekitar Rp775,88 miliar. Sementara itu, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana memperoleh alokasi sekitar Rp431,34 miliar.
Angka tersebut merupakan alokasi awal. Besarnya perubahan anggaran pada masing-masing perangkat daerah perlu dipastikan melalui perbandingan dokumen APBD awal dan APBD Perubahan.
Pemerintah harus memastikan keterbatasan anggaran tidak menghambat perbaikan sekolah, penyediaan sarana belajar, pelayanan puskesmas, fasilitas kesehatan, maupun kebutuhan dasar lainnya.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan apakah terdapat program pendidikan dan kesehatan yang dikurangi, ditunda, atau dialihkan akibat penyesuaian anggaran.
Bagi Prof. Sutan Nasomal, kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan fiskal. Efisiensi anggaran tidak boleh sekadar mengejar pengurangan belanja tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap pelayanan publik.
Penurunan belanja modal sebesar 27,23 persen juga menjadi perhatian karena komponen tersebut mencakup pengadaan dan pembangunan aset pemerintah, termasuk sebagian kegiatan infrastruktur.
Dengan ruang belanja yang semakin terbatas, pemerintah daerah perlu menjelaskan kegiatan pembangunan mana yang tetap dilaksanakan, mana yang ditunda, dan bagaimana menentukan prioritasnya.
Jalan dan jembatan merupakan infrastruktur penting bagi mobilitas warga, akses menuju sekolah dan fasilitas kesehatan, distribusi hasil pertanian, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah harus menyusun prioritas berdasarkan kebutuhan paling mendesak dan memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan fiskal Kabupaten Siak diperkirakan berlanjut pada 2027.
Dalam pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada 5 Oktober 2026, Bupati Siak Afni Zulkifli membahas proyeksi Dana Bagi Hasil migas yang mengalami penurunan tajam.
Berdasarkan keterangan mengenai pertemuan tersebut, Siak yang sebelumnya pernah memperoleh DBH migas hampir Rp600 miliar diproyeksikan hanya menerima sekitar Rp36 miliar pada 2027.
Angka tersebut merupakan proyeksi, bukan realisasi penerimaan.
Apabila proyeksi itu terwujud, tantangan pembiayaan pembangunan akan semakin berat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah antisipasi yang terukur agar program prioritas tidak terganggu.
Pemerintah pusat perlu memberikan kepastian terkait transfer dan penyelesaian kurang salur DBH. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Siak harus memperkuat pendapatan asli daerah, meningkatkan efisiensi belanja, dan memastikan setiap program memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan APBD. Pemerintah Kabupaten Siak bersama DPRD perlu menjelaskan secara terperinci perubahan alokasi anggaran pada setiap organisasi perangkat daerah, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan pekerjaan umum.
Publik perlu mengetahui program yang mengalami pengurangan, kegiatan yang ditunda, serta langkah pemerintah dalam melindungi pelayanan dasar.
Disisi lain, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi untuk mencari solusi atas persoalan fiskal yang dihadapi Siak. Penyelesaian masalah tersebut membutuhkan data yang terbuka, perhitungan yang akurat, dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penurunan kemampuan belanja APBD hampir Rp1 triliun dalam perbandingan 2024β2026 bukan persoalan kecil. Kondisi ini perlu dievaluasi secara serius, terlebih Kabupaten Siak merupakan daerah penghasil migas yang masih membutuhkan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sorotan Prof. Sutan Nasomal menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada tanggung jawab masing-masing untuk menjelaskan penyebab tekanan fiskal sekaligus memberikan solusi yang nyata.
Pemerintah pusat perlu memastikan kejelasan kebijakan transfer dan penyelesaian kewajiban DBH sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Siak harus transparan mengenai perubahan anggaran, menentukan prioritas secara tepat, dan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana publik.
Pertanyaan mendasarnya adalah: jika kemampuan belanja daerah terus menyusut, bagaimana pemerintah menjamin anak-anak tetap memperoleh pendidikan yang layak, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, warga kurang mampu tetap terlindungi, serta pembangunan jalan dan jembatan tetap berjalan?
Pada akhirnya, APBD bukan sekadar kumpulan angka dalam dokumen pemerintahan. APBD merupakan instrumen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan pembangunan berlangsung secara berkelanjutan.
Karena itu, pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Siak dituntut memberikan penjelasan terbuka, langkah terukur, dan solusi konkret agar tekanan fiskal tidak berujung pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
Sumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH, Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB), Rektor STIAβSTIHβSTIK Pronass, serta Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus (YP.BRIGIP).
REDAKSI


