Prof. Dr. Sutan Nasomal Sebut Karhutla sebagai Bencana Nasional, Desak Pemerintah Buka Pintu Bantuan PBB dan Negara Sahabat

IMG 20261024 WA0407

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilaporkan melanda sejumlah wilayah Indonesia memicu kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta ancaman terhadap satwa liar. Penanganan kebakaran yang belum tuntas di sejumlah titik mendorong desakan agar pemerintah membuka peluang bantuan internasional.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyebut kondisi tersebut sebagai situasi darurat yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Sutan Nasomal, masyarakat membutuhkan langkah penanganan yang lebih kuat, termasuk kemungkinan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara sahabat untuk membantu mengatasi kebakaran yang sulit dikendalikan.

“Pemerintah perlu membuka pintu bagi bantuan internasional apabila kemampuan penanganan di dalam negeri membutuhkan dukungan tambahan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” demikian pokok desakan yang disampaikan Sutan Nasomal.

Dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga ancaman asap terhadap kesehatan masyarakat. Gangguan pernapasan menjadi salah satu risiko yang perlu diwaspadai, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan.

Di Kalimantan Selatan, wilayah Barito Kuala disebut menghadapi ancaman kebakaran yang dilaporkan mendekati rumah penduduk. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan jiwa, tempat tinggal, dan harta benda warga.

Sutan Nasomal meminta pemerintah tidak mengabaikan risiko yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, penanganan harus mencakup pemadaman api, perlindungan warga, pelayanan kesehatan, serta penyediaan obat-obatan dan kebutuhan pangan bagi masyarakat terdampak.

Ia juga menyoroti ancaman terhadap satwa liar yang kehilangan habitat akibat kebakaran. Upaya penyelamatan satwa dan perlindungan kawasan hutan, menurutnya, perlu menjadi bagian dari penanganan di lapangan.

Data luas lahan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini menunjukkan bahwa sejumlah wilayah masih menghadapi kebakaran atau proses pemadaman dan pendinginan. Angka-angka berikut merupakan data yang diberikan untuk bahan berita dan perlu dicocokkan dengan laporan resmi terbaru.

Di Kalimantan Tengah, lahan seluas 389,39 hektare dilaporkan belum padam dari total target penanganan 452,49 hektare. Di Sumatera Selatan, luas lahan yang belum padam mencapai 108,50 hektare dari total 401,67 hektare.

Sementara itu, di Jambi, lahan seluas 64,50 hektare masih dalam proses pemadaman dan pendinginan dari total 96,50 hektare. Di Kalimantan Selatan, tersisa 7,50 hektare dari total target penanganan 58,45 hektare.

Di Kalimantan Barat, lahan seluas 0,19 hektare dilaporkan belum padam dari total 11,92 hektare. Adapun kebakaran seluas 3,30 hektare di Riau disebut telah berhasil dipadamkan seluruhnya.

Kebakaran juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah lain. Di Jawa Tengah, api melanda kawasan lereng terjal di Kabupaten Karanganyar dengan luas sekitar 230 hektare. Penanganannya terkendala angin besar yang berubah-ubah.

Di Maluku Utara, luas kebakaran tercatat sekitar 179,13 hektare. Sementara itu, kebakaran di Kalimantan Timur dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaporkan mencapai sekitar 97,77 hektare, sedangkan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, luasnya sekitar 31 hektare.

Di Sulawesi Barat, kebakaran di Kabupaten Mamuju mencapai sekitar 20 hektare. Sekitar 10 hektare di Desa Buana Sakti, Kecamatan Tommo, masih dalam penanganan. Di Sulawesi Utara, kebakaran di Kabupaten Minahasa Utara mencapai sekitar 5 hektare, sementara kebakaran di TPA Sumompo, Manado, seluas sekitar 3 hektare dilaporkan masih menyisakan 1 hektare yang belum padam.

Kebakaran juga dilaporkan terjadi di TPA Pasir Bajing, Garut, Jawa Barat, seluas sekitar 4 hektare, serta di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, sekitar 3 hektare.

Rangkaian data tersebut memperlihatkan luasnya wilayah yang perlu mendapat perhatian. Namun, angka-angka itu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kebakaran terjadi secara bersamaan atau bahwa seluruhnya belum berhasil dikendalikan. Pembaruan kondisi dari instansi penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran tetap diperlukan.

Sutan Nasomal menilai dukungan teknologi, peralatan pemadaman, tenaga ahli, dan layanan kesehatan internasional dapat dipertimbangkan apabila diperlukan untuk memperkuat penanganan karhutla.

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah mengkaji kebutuhan bantuan secara terbuka, terukur, dan berdasarkan kondisi lapangan. Apabila kapasitas nasional membutuhkan dukungan tambahan, koordinasi dengan PBB dan negara-negara sahabat dinilai perlu dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, dampak kebakaran yang berkepanjangan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, merusak sumber penghidupan, dan meningkatkan beban warga yang tinggal di sekitar kawasan terdampak.

“Jangan sampai masyarakat menghadapi ancaman asap, kehilangan tempat tinggal, dan kehilangan sumber penghidupan tanpa perlindungan yang memadai. Keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama,” menjadi penekanan dalam seruannya.

Desakan tersebut juga mencakup kebutuhan tim kesehatan, ketersediaan obat-obatan, bantuan pangan, serta langkah perlindungan bagi warga dan satwa yang terancam.

Pernyataan Sutan Nasomal yang menyebut karhutla sebagai bencana nasional merupakan penilaian dan desakan dari narasumber. Penetapan status bencana nasional sendiri merupakan kewenangan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dibedakan dari pernyataan atau tuntutan pihak tertentu.

Pemerintah diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan secara transparan, termasuk luas lahan yang terbakar, titik api aktif, kondisi kualitas udara, kebutuhan bantuan, serta langkah perlindungan terhadap masyarakat.

Bagi warga yang berada di sekitar lokasi kebakaran, informasi evakuasi dan peringatan dari otoritas setempat perlu menjadi acuan utama.

Sutan Nasomal berharap pemerintah tidak menutup kemungkinan kerja sama internasional apabila bantuan tersebut dibutuhkan untuk mempercepat penanganan karhutla di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan wilayah lainnya.

Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta pimpinan sejumlah lembaga pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam bahan narasumber.

Catatan redaksi: Data luas kebakaran dan kondisi penanganan dalam berita ini perlu diverifikasi kembali kepada instansi berwenang untuk memastikan tanggal pembaruan, status terkini, dan kesesuaian angka di setiap wilayah.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait