JAKARTA | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), melontarkan desakan keras agar hukuman berat terhadap pelaku korupsi diterapkan secara tegas, (23 Oktober 2026). Ia menilai korupsi merupakan kejahatan serius yang merugikan rakyat, memperlebar kemiskinan, dan menghambat pembangunan nasional.
Menurut Sutan Nasomal, hukuman yang selama ini dijatuhkan kepada koruptor dinilainya belum cukup memberikan efek jera. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi, termasuk mengangkat kembali wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
“Korupsi harus diperangi secara serius. Jangan sampai rakyat terus menanggung dampaknya, sementara uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diselewengkan. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pidato, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang nyata,” tegas Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, dalam komunikasi melalui telepon seluler pada Jumat (23/10/2026). Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sutan Nasomal menilai praktik korupsi berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik berpotensi tidak memberikan manfaat maksimal apabila disalahgunakan.
Ia juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan masyarakat ketika warga dituntut memenuhi kewajiban perpajakan, sementara penyalahgunaan uang negara justru berpotensi merugikan kepentingan publik.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan jabatan, kekuatan politik, latar belakang sosial, maupun kelompok tertentu.
“Jangan sampai masyarakat kecil terus dibebani kewajiban, tetapi ketika uang negara dirampas melalui korupsi, penanganannya justru tidak memberikan rasa keadilan. Semua pihak harus tunduk pada hukum,” ujarnya.
Desakan penerapan hukuman mati bagi koruptor merupakan pandangan dan tuntutan Sutan Nasomal. Penerapannya tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, unsur tindak pidana, serta proses peradilan yang sah.
Dalam konteks hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur kemungkinan pidana mati melalui Pasal 2 ayat (2), dengan persyaratan tertentu dalam keadaan tertentu.
Dengan demikian, tuntutan pemberatan hukuman harus dibahas berdasarkan dasar hukum yang jelas dan tidak dapat diterapkan secara otomatis kepada setiap pelaku korupsi.
Sutan Nasomal berharap komitmen pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diwujudkan melalui penindakan yang konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain korupsi, Sutan Nasomal menyoroti kerusakan lingkungan, termasuk dugaan pembakaran hutan untuk kepentingan usaha. Menurutnya, kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian masyarakat, kesehatan manusia, serta kelangsungan hidup satwa.
Asap kebakaran hutan dan lahan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan. Oleh karena itu, ia meminta agar dugaan pelanggaran lingkungan ditangani secara serius dan pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum.
Penanganan kasus lingkungan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada penertiban di lapangan. Aparat juga perlu mengusut pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Pada kesempatan tersebut, Sutan Nasomal turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-75 kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia berharap Presiden senantiasa diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia juga berharap Indonesia mampu memperkuat perekonomian, keamanan, penegakan hukum, persatuan, serta perlindungan terhadap keberagaman masyarakat.
Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara. Menurutnya, keberhasilan upaya tersebut harus terlihat melalui penegakan hukum yang nyata, perlindungan terhadap kepentingan rakyat, dan pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab.
Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
REDAKSI







