TANJUNGPINANG | Go Indonesia.Id β Penanganan laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan ahli waris almarhum berinisial SP ke Polsek Tanjungpinang Barat menjadi sorotan. Hingga Selasa (27/10/2026), pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas laporan terhadap seorang perempuan berinisial AU yang telah disampaikan beberapa bulan lalu.
Lambannya perkembangan perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penanganan laporan telah berjalan. Pelapor berharap kepolisian memberikan penjelasan konkret mengenai tahapan penanganan, kendala yang dihadapi, serta tindak lanjut yang akan dilakukan.
Ahli waris almarhum SP menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti yang menurut mereka mendukung laporan tersebut. Namun, hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan kejelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara.
Barang bukti yang kami bawa sudah cukup terang benderang. Namun, sampai sekarang belum ada keputusan dan kepastian hukum. Kami hanya ingin mengetahui bagaimana perkembangan laporan ini,β ungkap pihak pelapor.
Menurut pelapor, ketika menanyakan perkembangan perkara kepada pihak kepolisian, jawaban yang diterima berulang kali berkaitan dengan rencana gelar perkara dan ketidakhadiran pejabat yang menangani kasus tersebut.
Kalau kami tanyakan ke pihak Polsek, jawabannya nanti akan kita gelar karena Kanit atau atasannya tidak di tempat. Selalu begitu terus, berulang kali,β tuturnya.
Penyidik Eko Beri Tanggapan, Janji Panggil Pelapor
Di tengah keluhan mengenai belum jelasnya perkembangan laporan, penyidik Polsek Tanjungpinang Barat, Eko, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (27/10/2026).
Dalam pesan singkatnya, Eko menjawab, **βBesok pagi kita akan panggil Sidarwis, Pak.β**
Sidarwis merupakan pihak pelapor dalam perkara tersebut. Pernyataan penyidik itu menjadi informasi terbaru mengenai rencana tindak lanjut terhadap pelapor.
Meski demikian, pemanggilan pelapor belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai perkembangan penanganan laporan. Publik masih menunggu penjelasan mengenai status perkara, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut setelah pemanggilan tersebut.
Janji pemanggilan itu diharapkan menjadi langkah konkret untuk memberikan kejelasan kepada pelapor, bukan sekadar rangkaian komunikasi tanpa kepastian mengenai proses selanjutnya.
Dugaan Tekanan atau Intervensi Perlu Dijawab Secara Terbuka
Berlarut-larutnya penanganan perkara sebagaimana dikeluhkan pelapor juga memunculkan pertanyaan apakah terdapat kendala administratif, teknis penyelidikan, atau faktor lain yang memengaruhi proses penanganan.
Bahkan, muncul dugaan dan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tekanan dari pihak terlapor atau pihak lain. Namun, sampai berita ini disusun, belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa tekanan atau intervensi benar-benar terjadi.
Karena itu, kepolisian perlu memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan tahapan penanganan yang telah dilakukan. Transparansi diperlukan agar dugaan yang berkembang tidak berubah menjadi prasangka berkepanjangan di tengah masyarakat.
Jika memang terdapat kendala dalam pemenuhan alat bukti atau pemeriksaan saksi, hal tersebut perlu dijelaskan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau intervensi, persoalan itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Kritik ini bukan tuduhan bahwa perkara telah dibekukan, melainkan desakan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Janji Pemanggilan
Dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana, kepolisian memang memerlukan waktu untuk memeriksa bukti, meminta keterangan saksi, dan menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan. Namun, pelapor tetap membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporannya.
Prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian. Pelapor dapat meminta informasi perkembangan perkara melalui mekanisme yang tersedia, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) apabila perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Pihak pelapor juga dapat meminta penjelasan tertulis mengenai status laporan, tahapan yang telah dilalui, serta rencana tindak lanjut. Jika merasa penanganan tidak memperoleh kejelasan, pelapor dapat menggunakan saluran pengaduan dan pengawasan kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju pada realisasi pernyataan penyidik Eko mengenai rencana pemanggilan Sidarwis pada Rabu pagi, 28 Oktober 2026. Pelapor tentu berharap langkah tersebut menjadi bagian dari perkembangan nyata dalam penanganan laporan.
Polsek Tanjungpinang Barat Diminta Berikan Kejelasan
Publik membutuhkan jawaban yang terukur: apakah laporan masih dalam tahap penyelidikan atau telah memasuki penyidikan, apa saja langkah yang sudah dilakukan, apakah terdapat kekurangan alat bukti, dan bagaimana rencana penanganan selanjutnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh redaksi dari penyidik Eko baru sebatas rencana pemanggilan pelapor. Belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan substantif perkara.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Polsek Tanjungpinang Barat, pihak terlapor AU, serta pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Pada akhirnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan hukum yang profesional dan tidak diskriminatif. Jika bukti belum cukup, jelaskan sesuai ketentuan. Jika terdapat kendala, sampaikan perkembangan yang dapat diinformasikan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, tindak lanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Dugaan penggelapan yang dilaporkan terhadap AU serta dugaan adanya tekanan atau intervensi dalam penanganan perkara belum terbukti. Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan pelapor dan tanggapan awal penyidik yang diterima redaksi. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia






