Jhon Anari Soroti Strategi Perjuangan Papua, Dorong Jalur Dekolonisasi Melalui Mekanisme PBB

IMG 20261026 WA0464

INTAN JAYA, PAPUA TENGAH | Go Indonesia.id β€” Jhon Anari, diplomat West Papua Liberation Organization (WPLO), menyoroti strategi perjuangan internasional terkait persoalan Papua. Ia mendorong agar upaya diplomasi tidak hanya berfokus pada isu hak asasi manusia (HAM), tetapi juga mengkaji jalur hukum internasional yang berkaitan dengan dekolonisasi dan penentuan nasib sendiri.

Dalam pandangannya, perjuangan melalui forum internasional membutuhkan strategi diplomasi yang terukur, dukungan negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta argumentasi hukum yang dapat diuji berdasarkan instrumen hukum internasional.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Jhon mempertanyakan mengapa dirinya, organisasi perjuangan, maupun kelompok masyarakat Papua tidak dapat langsung mengajukan gugatan sendiri ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai pihak yang dapat berperkara di ICJ serta mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum internasional.

ICJ dan Persoalan Kedudukan Hukum

Jhon merujuk Pasal 34 ayat (1) Statuta ICJ yang menyatakan bahwa hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara yang bersifat sengketa antarnegara di hadapan mahkamah tersebut.

Ketentuan ini memang membatasi pihak yang dapat mengajukan perkara sengketa kepada ICJ. Namun, perlu dipahami bahwa kewenangan ICJ tidak hanya mencakup perkara sengketa antarnegara, tetapi juga pemberian pendapat nasihat atau advisory opinion atas permintaan organ PBB dan badan tertentu yang berwenang.

Dalam mekanisme pendapat nasihat, Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat ICJ mengenai persoalan hukum. Dengan demikian, jalur ini berbeda dari gugatan antarnegara yang mensyaratkan negara-negara terkait memiliki dasar yurisdiksi untuk berperkara.

Ketentuan tersebut dapat ditelusuri dalam Statuta ICJ dan Piagam PBB. (Sumber: “Statuta ICJ, Pasal 34” (https://www.un.org/en/node/132168) dan “Piagam PBB, Pasal 96” (https://www.un.org/en/about-us/un-charter/chapter-14)).

Bagi Jhon, pemahaman atas perbedaan mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam menyusun strategi diplomasi Papua. Ia menilai dukungan negara lain diperlukan apabila persoalan yang diajukan hendak dibawa melalui jalur peradilan internasional.

Meski demikian, dukungan negara lain tidak otomatis membuat perkara dapat diterima. Setiap pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan yurisdiksi yang berlaku.

Mendorong Perdebatan dari HAM ke Dekolonisasi

Jhon menilai pendekatan diplomasi yang selama ini dilakukan sejumlah kelompok dan negara pendukung Papua di kawasan Pasifik perlu dievaluasi. Ia berpendapat bahwa perhatian terhadap dugaan pelanggaran HAM harus dilengkapi dengan kajian mengenai sejarah proses integrasi Papua, prinsip penentuan nasib sendiri, dan ketentuan dekolonisasi dalam hukum internasional.

Dalam keterangannya, Jhon menyoroti peran negara-negara Pasifik, termasuk Vanuatu, serta forum Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF).

Ia berpandangan bahwa pendekatan yang hanya mengandalkan pernyataan keprihatinan mengenai HAM belum menghasilkan perubahan politik internasional sebagaimana diharapkan kelompok-kelompok yang memperjuangkan kemerdekaan Papua.

Karena itu, ia menyerukan agar diplomasi yang dilakukan organisasi-organisasi tersebut juga membahas dasar hukum, dokumen sejarah, serta kemungkinan penggunaan mekanisme PBB untuk mengangkat persoalan dekolonisasi.

Namun, pandangan bahwa pendekatan HAM telah gagal atau menjadi penyebab utama tidak adanya langkah hukum di ICJ merupakan penilaian Jhon. Penilaian tersebut memerlukan kajian lebih lanjut terhadap rekam jejak diplomasi, posisi masing-masing negara, dan perkembangan resmi di PBB.

Belajar dari Perkara Kepulauan Chagos

Sebagai pembanding, Jhon mengangkat perkara Kepulauan Chagos yang dibahas ICJ melalui mekanisme pendapat nasihat pada 2019.

Dalam pendapatnya pada 25 Februari 2019, ICJ menyatakan bahwa proses dekolonisasi Mauritius belum diselesaikan secara sah ketika negara tersebut memperoleh kemerdekaan pada 1968, setelah Kepulauan Chagos dipisahkan dari wilayahnya.
ICJ juga menyatakan bahwa Inggris berkewajiban mengakhiri administrasinya atas Kepulauan Chagos secepat mungkin. Pendapat tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan hukum internasional mengenai dekolonisasi dan hak menentukan nasib sendiri.
Dokumen resmi perkara tersebut tersedia melalui situs ICJ.
Jhon menilai pengalaman Chagos dapat menjadi bahan pembelajaran bagi pihak-pihak yang ingin mengangkat persoalan Papua melalui mekanisme internasional.

Akan tetapi, penerapan preseden atau analogi tersebut terhadap Papua tidak dapat dilakukan secara otomatis. Perbedaan fakta sejarah, status hukum wilayah, perjanjian yang berlaku, serta dasar yurisdiksi harus diperiksa secara tersendiri sebelum dapat ditarik kesimpulan hukum.
Resolusi PBB dan Perjanjian 1962 Menjadi Sorotan
Dalam argumentasinya, Jhon turut menyoroti Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1752 (XVII) tahun 1962 dan Nomor 2504 (XXIV) tahun 1969, serta Perjanjian New York 15 Agustus 1962.
Ia mempertanyakan bagaimana dokumen-dokumen tersebut seharusnya ditafsirkan dalam kaitannya dengan proses penentuan nasib sendiri masyarakat Papua. Ia juga mengajukan pandangan mengenai status Papua dalam agenda dekolonisasi PBB dan mengusulkan agar persoalan itu dikaji melalui mekanisme hukum internasional.
Secara resmi, Resolusi 1752 mencatat Perjanjian antara Indonesia dan Belanda mengenai Irian Barat serta memberikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal PBB untuk menjalankan tugas yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Sementara itu, Resolusi 2504 mencatat laporan Sekretaris Jenderal terkait pelaksanaan tugas berdasarkan perjanjian tersebut.
Naskah kedua resolusi dapat ditelusuri melalui dokumen resmi PBB: Resolusi 1752 dan Resolusi 2504.
Jhon menilai dokumen-dokumen tersebut perlu ditelaah kembali dari sudut pandang hukum dekolonisasi. Namun,pernyataannya bahwa resolusi-resolusi tersebut tidak sah, harus dicabut, atau bahwa suatu perjanjian telah berakhir masa berlakunya merupakan klaim hukum yang masih memerlukan pembuktian dan analisis tersendiri. Klaim tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai putusan ICJ atau kesimpulan resmi PBB.
Negara Pendukung dan Diplomasi Internasional
Jhon menyerukan kepada negara-negara Pasifik, Afrika, dan Karibia agar mempertimbangkan pembahasan persoalan Papua melalui forum internasional, termasuk kemungkinan meminta pendapat nasihat ICJ melalui organ PBB yang berwenang.
Ia menyebut Vanuatu dan sejumlah negara lain sebagai pihak yang menurut pandangannya berpotensi memainkan peran dalam diplomasi tersebut.
Menurut Jhon, langkah semacam itu perlu diawali dengan penyusunan pertanyaan hukum yang jelas, pengumpulan dokumen primer, kajian terhadap perjanjian internasional, serta pembentukan dukungan diplomatik yang memadai.
Secara prosedural, permintaan pendapat nasihat harus diajukan oleh organ atau badan yang berwenang berdasarkan Piagam PBB. Dukungan politik dari negara-negara anggota dapat berperan dalam proses pengambilan keputusan di Majelis Umum, tetapi tidak berarti ICJ pasti akan memberikan pendapat sesuai harapan pihak pengusul.
Dengan demikian, gagasan Jhon mengenai jalur dekolonisasi masih perlu diuji melalui kajian hukum internasional dan proses diplomasi yang konkret.
Menyerukan Evaluasi Strategi Perjuangan
Jhon menegaskan bahwa pernyataannya di media sosial dan berbagai forum publik dimaksudkan untuk mendorong evaluasi strategi perjuangan Papua, bukan sekadar membangun perhatian terhadap dirinya.
Ia mengajak organisasi-organisasi yang memperjuangkan aspirasi politik Papua untuk memperluas pembahasan dari isu HAM menuju kajian yang lebih menyeluruh tentang dekolonisasi, penentuan nasib sendiri, dan mekanisme hukum PBB.
β€œPerjuangan diplomasi membutuhkan dasar hukum yang jelas, dokumen yang dapat diuji, serta dukungan internasional yang dibangun melalui proses yang terukur,” demikian inti pandangan Jhon dalam keterangannya.
Pandangan tersebut tetap menjadi bagian dari perdebatan politik dan hukum internasional mengenai Papua. Pengujiannya membutuhkan keterbukaan terhadap dokumen resmi, penafsiran hukum yang cermat, serta tanggapan dari pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda.
Bagi masyarakat, persoalan ini menunjukkan pentingnya membedakan antara aspirasi politik, argumentasi narasumber, dan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.

Agustinus Selegani
Kaperwil Go Indonesia.id Wilayah Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah


Advertisement

Pos terkait